Sekawan: Pemberhentian Dirut Bentuk Nyata Pelemahan Bank Sulselbar oleh Gubernur

Jumat, 06 September 2019 21:29 WIB

Penulis:El Putra

Ilustrasi
Ilustrasi

SERIKAT Pekerja PT Bank Sulselbar mempermasalahkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sulselbar yang memutuskan memberhentikan Direktur Utama Andi Muhammad Rahmat Tanpa alasan yang kuat bahkan kontraproduktif dengan sederet pencapaian perseroan. 

Bahkan, serikat pekerja menilai pemberhentian direktur utama tersebut 

merupakan bentuk nyata proses pelemahan kepercayaan lembaga terhadap masyarakat.

Melalui pernyataan sikap Serikat Pekerja PT Bank Sulselbar (Sekawan) yang ditandatangai Ketua Umum Andy Cakra Diputra dan Sekretaris Jenderal Firman per tanggal 5 September 2019 itu, juga menyayangkan langkah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang cenderung tendensius dan mengabaikan prinsip GCG.

Penerapan prinsip-prinsip GCG yang tidak berjalan dengan baik, khususnya pada 3 sisi yaitu, Transporency, lndepandency dan Fairness dengan penjabarannya sebagai berikut :

1. Transparency bahwa dalam proses RUPS LB tidak memberikan ruang kepada Direksi untuk mengetahui penilaian pemegang saham terkait kinerja perusahaan untuk selanjutnya diberikan tanggapan balasan sebagai hak jawab pihak yang dievaluasi.

2. lndepandency bahwa suasana kerja yang terbangun dalam tubuh bank Sulselbar tidak dapat berjalan secara tenang dan professionai karena tekanan atau intervensi yang luar biasa atas 2 (dua) kejadian yang berselang 5 (lima) bulan ini.

3. Fairness bahwa kesepakatan yang lahir dari forum resmi sebelumnya (RUPS LB tanggal 23 April 2019) yang memberikan masa evaluasi seiama 1(satu) tahun hingga RUPS Tahunan 2020, namun hanya terhitung kurang lebih 4 bulan setelahnya evaluasi ini kembali digelar dengan sasaran pemberhentian Direktur Utama. 

Atas dasar tersebut, Sekawan menilai bahwa Gubernur tidak memberikan jarninan perlakuan yang adil terhadap manajemen Bank Sulselbar.

Selanjutnya, serikat karyawan menyayangkan inkonsistensi yang terjadi dalam proses pengambilan keputusan RUPS LB tersebut yang tidak memberikan ruang waktu bekerja kepada Direksi untuk melakukan evaluasi manajemen pada RUPS Tahunan tahun 2020 sebagaimana keputusan RUPS LB sebelumnya yang tertuang dalam Akte RUPS-LB No. 10 tanggal 23 April 2019.

Pada sisi lain, Sekawan berharap agar Pemegang Saham Pengendali (PSP) sebaiknya memberikan keieluasaan kepada Direksi untuk mengurus perusahaan bukan malah mengintervensi setiap saat tanpa ada tolak ukur waktu dan

parameter kinerja yang jelas. Hal ini berakibat hingga pada pencapaian target perusahaan khususnya Laba yang terimplikasi pada kesejahteraan Karyawan.

"Keputusan RUPS LB kali inijelas berdampak serius terhadap jalannya operasional Bank dengan tidak dlbarengi penetapan Peiaksana Tugas Direktur Utama. Dampak yang dimaksud adalah legalitas kewenangan para pemimpin cabang dalam mengambil keputusan strategis secara administrasiyang sebelumnya dijalankan berdasarkan SURAT KUASA DlREKSI dan ditandatangani

oleh Direkur Utama,".

Selain itu, lanjut Andy Cakra, Gubernur sebaiknya lebih memikirkan hal-hal yang bersifat strategis, tidak terialu jauh

mencampuri operasional perseroan seperti rekrutmen pegawai yang nrerupakan ranah kewenangan yang diatur dalam Undang Undang PT No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perusahaan pasal 13 Tugas dan Wewenang Direksi.

Dengan itu, keluarga besar Serikat Karyawan (Sekawan) melalui kepengurusan menyatakan :

1. Meminta Gubernur dengan segaia kekuasaan dan kapasitasnya melindungi mai'wah lembaga kebanggaan kami yaitu Bank Sulselbar yang merupakan institusi kepercayaan masyarakat Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta aset daerah yg memberikan konstribusi kepada Pemda dalam bentuk PAD sehingga memberikan nilai optimal lebih terhadap Pemda Sulselbar.

2. Meminta Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan pemegang saham lainnya bersinergi, mendorong serta memajukan Bank Sulselbar.

3. Meminta Gubernur menjalankan tugas dan kewenangannya kaitan dengan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Meminta kepada seluruh pihak yang memiliki kapasitas untuk menetapkan keputusan dan kebijakan berdasarkan data riil dan reosonable.

5. Kepada seluruh pengurus dan anggota Sekawan agar tetap tenang, namun ikut berperan dalam menyikapi perihal ini.