Pendapatan Parkir Makassar
Selasa, 09 Januari 2024 18:36 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Perumda Parkir Makassar Raya mengeluarkan imbauan ke masyarakat agar mengetahui ciri-ciri juru parkir resmi yang dilegalkan. Tentu harus memiliki tanda pengenal, rompi, dan karcis.
"Kita sementara dalam proses pembagian atribut berupa rompi dan tanda pengenal serta melakukan pendataan dan pemutakhiran data jukir secara bertahap, dimulai dari wilayah Kecamatan Ujungpandang dan kita targetkan rampung di akhir bulan Januari ini,"kata Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Yulianti Tomu.
Lebih lanjut dia menyebutkan, bahwa ini merupakan langkah awal untuk identifikasi dan memaksimalkan program kerja di tahun 2024.
Baca Juga:
Dengan dibagikannya atribut berupa rompi dan tanda pengenal ini kepada seluruh juru parkir resmi Perumda Parkir Makassar Raya, harapannya masyarakat dengan mudah mengidentifikasi juru parkir resmi.
"Itu untuk menekan maraknya juru parkir liar, jadi kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasinya, sudah banyak aduan masyarakat terkait juru parkir yang menaikkan tarif jasa parkir, tanpa menggunakan atribut resmi dari Perumda Parkir Makassar,"tuturnya.
Sebelumnya, jelas Yulianti semua juru parkir di Kota Makassar sudah terdata resmi. Untuk itu tidak ada lagi alasan untuk tidak memaksimalkan kinerjanya. (**)
Baca Juga: