Kamis, 01 Oktober 2020 20:17 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, potensi Makassar memperoleh bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam pemebenahan kawasan kumuh terbuka lebar.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli yang juga merupakan Panita Khusus (Pansus) Perda Rumah Kumuh mengatakan, tiap rumah yang tergolong kumuh akan dibenahi dengan adanya bantuan perbaikan oleh pemerintah kota.
"Besarannya itu Rp25 juta (Kategori berat), kalau setengah itu Rp17 juta, dan ringan itu sekitar Rp12 juta," ujar Acil sapaan akrab Fasruddin Rusli, Kamis (1/10/2020).
Legislator PPP tersebut mengatakan, dengan berlakunya Perda kumuh di Kota Makassar, DPRD akan segera membicarakan teknis permohonan bantuan tersebut bersama Dinas Tata Ruang Makassar ke Pusat dalam waktu dekat.
Selain rumah kumuh, pembenahan kawasan sungai kumuh di Makassar juga akan ditata rapi sehingga estetika kota terus terjaga.
Lebih jauh, progres Makassar untuk menuju kota tanpa kawasan kumuh diharapkan sudah bisa berjalan hingga target penuntasan dapat sepenuhya dilaksanakan hingga 2030.
"Jadi sampai 2030 kawasan kumuh ini Isya Allah sudah tidak ada lagi, dan tidak adami proses berkembang biaknya ini perumahan kumuh. Jadi tekniknya ini pencegahan dulu, karena kalau sudah dicegah nda mungkin lagi ada rumah kumuh," pungkasnya.