Rudy Mau Lelang Jabatan, Tapi Masih Tunggu Rekomendasi KASN

Senin, 18 Januari 2021 20:19 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Rudy
Rudy

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin berharap Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN segera mengeluarkan rekomendasi lelang jabatan lowong. Rudy menyebut hal itu sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Kendati sejumlah pihak menyebut lelang jabatan tersebut bernuansa politis. Pasalnya, sudah ada Wali Kota Makassar yang terpilih pada Pemilu 2020.

Lelang jabatan tersebut dinilai tak terlalu mendesak ketimbang penanganan banjir di kala musim hujan di Makassar.

“Kita harapkan sesegera mungkin. Saya selalu menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat itu tidak bisa ditunda hanya karena kegiatan lain,” kata Rudy, Senin (18/1/2021).

Menurutnya, pelayanan terhadap masyarakat harus maksimal dan tak boleh ditunda. Tak menunggu a, b, atau c. “Tidak tapi secepatnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rudy mengatakan telah bersurat ke Kemendagri. Hal itu untuk sebagai salah satu mekanisme untuk melakukan proses lelang jabatan.

“Sekarang sudah di KASN, tinggal menunggu rekomendasi, mudah-mudahan kita berdoa rekomendasi KASN bisa segera turun sehingga kita bisa membuka pelelangan untuk mengisi jabatan yang kosong,” ungkapnya.

Menurutnya, bila KASN cepat memberikan rekomendasi, maka pihaknya akan langsung melakukan pelelangan jabatan.

“Kalau KASN keluarkan (rekomendasi) hari ini, yah kita mulai. Jadi polanya ada di KASN,” ungkapnya

Rudy meyakini KASN tak ingin membuat membuat pemerintahan berjalan tidak optimal karena hanya diisi oleh Plt-Plt.

Selain itu, ia berharap KASN betul-betul memahami bahwa ada kebutuhan Pemerintah Kota Makassar, khususnya dalam memenuhi kewajiban kewajiban di dalam fungsi layanan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muh. Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran ihwal larangan penggantian pejabat hingga adanya pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Surat edaran tersebut diteken di Jakarta, 23 Desember 2020.

Tito beralasan hal itu dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

Selain itu, Tito meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Menteri Dalam Negeri.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 270/3762/SJ tanggal 29 Juni 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.