Rudy Djamaluddin Bakal Kena Pidana, Bikin Proyek yang Tidak Masuk DPA

Jumat, 16 April 2021 10:26 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

e05d6d0e-e740-4d80-99ac-34c79d856243-e1593279676457.jpg
Rudy Djamaluddin dan Nurdin Abdullah

Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulsel Rudy Djamaluddin terancam pidana lantaran beberapa paket proyek yang berjalan tahun 2020 rupanya tak masuk di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Karena tak selesai pekerjaannya di tahun 2020, paket proyek yang dibawahi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terpaksa harus menyebrang tahun.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, ngotot tak mau melanjutkan paket proyek-proyek tersebut, karena sudah jelas menyalahi aturan. Pihaknya kemudian memutuskan kontrak dengan rekanan terkait.

Sudirman menegaskan, penghentian proyek yang tidak ada dalam mekanisme memang harus dilakukan. Misalnya proyek tersebut tidak ada dalam DPA.

“Pemutusan kontrak karena ada kesalahan teknis diluar dari pada mekanisme prosedural. Contohnya, tidak ada di DPA kemudian mereka melakukan, dan harus dihentikan,” tegasnya, dikutip Jumat (16/4/2021).

Kepala Dinas PUPR Sulsel, Rudy Djamaluddin saat menghadiri rapat di DPRD pada Rabu (14/4/2021) lalu, menyampaikan, alasan pemutusan kontrak pekerjaan konstruksi karena regulasinya tidak jelas dan tidak diatur dalam peraturan Perpres maupun regulasi lainnya.

Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kata Rudy melakukan pemutusan kontrak berdasarkan regulasi yang sudah diatur kapan pekerjaan bisa diputuskan kontrak dan kapan pekerjaan tidak diputus kontrak.

“Hak menuntut (rekanan) itu ada, tapi insya Allah teman-teman KPA melangkah sesuai regulasi. Karena pekerjaan yang diwajibkan diputus kontraknya itu kita putuskan, kalau tidak kita berarti melanggar regulasi yang ada,” terangnya.

Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis mendukung upaya yang dilakukan oleh Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman soal pemutusan kontrak. Proyek yang tidak masuk dalam perencanaan merupakan pelanggaran.

Sesuai prinsip keuangan, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus disetujui anggarannya dalam APBD. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan Dinas PUPR sangat berpotensi menjadi temuan karena melanggar Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

“Berarti ini pidana, tidak ada anggarannya tapi dikerjakan. Jelas menyalahi aturan,” ujarnya.

Karena itu, pihak rekanan atau kontraktor bisa saja mengajukan tuntutan kepada Pemprov Sulsel. Namun tuntutan tersebut akan tepat ditujukan kepada kepala dinas terkait sebagai kuasa pengguna anggaran.

Dengan begitu kepala OPD terkait harus bertanggung jawab untuk membayarkan ganti rugi kepada kontraktor.

“Kalau misalnya rekanan menuntut pemprov, dalam hal ini yang dituntut adalah yang tandatangani berita acara, yang membuat kontak. Atas nama jabatannya, nanti yang bayar si yang buat kontrak, melalui apa yah dipotong gajinya atau yang lain,” tegasnya.

Disinilah peran BPK sangat dibutuhkan kata Bastian. Karena inspektorat kapasitasnya hanya mengingatkan, BPK diharapkan untuk terus mendampingi agar rekomendasi yang diberikan bisa tuntas.

“Jangan nanti rekomendasinya mandek. Diharapkan tahun depan tidak dilaksankan lagi, gubernur diminta menegur kadis atau kepala OPD, kan yang menentukan kebijakan gubernur, jadi saya liat banyak temuan-temuan dan rekomendasi BPK yang lepas,” terang Bastian.

Ia melihat, pola kepemimpinan Nurdin Abdullah selama dua tahun menakhodai Sulsel, acap kali main tunjuk soal paket proyek yang dikerjakan, begitu juga dengan bantuan keuangan daerah yang disebut setiap kali melakukan kunjungan kerja di daerah.