Rudy Denda Rp25 Juta Penyelenggara Pernikahan Kalo Langgar Pedoman Perwali 53

Kamis, 03 September 2020 02:10 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Rudi
Rudi

Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meneken peraturan wali kota (perwali) tentang pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan pernikahan dan pertemuan di Kota Makassar. Penyelenggara yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp 25 juta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 53 Tahun 2020. Pasal 7 ayat 1 menyebutkan pengelola dan penyelenggara acara yang tidak melaksanakan ketentuan dan protokol kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 dikenai sanksi administrasi berupa:

a. teguran lisan dan teguran tertulis
b. pembubaran atas kegiatan yang dilaksanakan orang pribadi atau badan
c. penghentian sementara kegiatan tempat usaha milik orang pribadi atau badan
d. pencabutan izin usaha atau pencabutan izin kegiatan orang pribadi atau badan, dan/atau
e. denda administratif sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar M Sabri menyebut perwali tersebut secara lebih rinci mengatur terkait teknis penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Perwali ini diteken Pj Walkot Rudy juga untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

"Berdasarkan dengan perintah Bapak Presiden, turun kepada perintah Bapak Gubernur dan Wali Kota, kami jabarkan dalam bentuk Perwali 51 dan Perwali 53. Satu mengatur tentang mekanisme protokol kesehatan dan tentang bagaimana protokol kesehatan di pesta pernikahan tetap dilaksanakan. Namun, di sisi lain pemulihan ekonomi nasional juga ikut," jelas Sabri saat ditemui di kantornya, Rabu (2/9/2020).

Selain itu, Sabri menyebut Pemkot Makassar akhirnya mengizinkan diselenggarakannya pesta pernikahan setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Pesta pernikahan dinilai akan turut menghidupkan ekonomi, salah satunya membuka lapangan kerja

"Orang-orang yang bekerja di lapangan seperti kerja di hotel dan sebagainya tetap bekerja seperti biasanya. Ini sudah banyak kali disahkan banyak resepsi pernikahan yang ditunda sejak 3 Maret sampai sekarang banyak sekali ditunda," tuturnya.

Terkait pernikahan di hotel, Sabri menegaskan setiap pengunjung hanya boleh dibatasi maksimal 30 peserta. Mereka juga diawasi oleh petugas. Jika lebih dari 30 undangan, peserta yang masuk ke dalam pesta pernikahan dibagi per 30 peserta undangan.

"Untuk makanan-makanan tidak lagi menggunakan prasmanan, jadi hanya untuk datang berupa nasi kotak dan sebagainya," tegasnya.

Lebih lanjut Sabri mengingatkan, selama proses acara, seluruh peserta tidak diperkenankan membuka masker.

"Akan disosialisasikan 12 hari ini, mudah-mudahan efektif berjalan hari Senin," tuturnya.