Ribuan Karyawan Makassar Dirumahkan Dalam Masa Pandemik

Senin, 06 April 2020 22:36 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Corona
Corona

Sebanyak 2.596 karyawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dirumahkan akibat merebaknya wabah covid-19 atau virus corona.

Kebijakan perumahan pekerja itu dari 54 perusahan maupun perhotelan.

"Dari data yang kami peroleh dari beberapa perusahaan, sementara ada 2.596 karyawan di rumahkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, A. Irwan Bangsawan, dikutip Senin (6/4/2020).

Ribuan pekerja terpaksa dirumahkan karena dengan adanya kebijakan pemerintah menutup tempat usaha selama masa pandemik covid-19.

"Untuk pekerja yang kena PHK karena wabah, belum ada masuk. Data sementara yang kami peroleh baru pekerja di rumahkan dan mereka kembali bekerja setelah situasi kembali membaik," ujarnya.

Irwan mengaku angka itu kemungkinan bertambah, karena masih ada perusahaan yang belum melaporkan kondisi perusahaan mereka pasca wabah ini.

Disnaker Makassar saat itu terus melakukan pendataan sebagai basis data bagi pemerintah untuk mengkaji penanganannya demi kelangsungan hidup para pekerja.

"Kami masih melakukan pendataan dan selanjutnya kami laporkan ke Disnaker Provinsi," ujarnya.

Irwan menjelaskan khusus karyawan yang dirumahkan, setiap perusahaan punya kebijakan berbeda. Ada yang masih mendapat gaji penuh. Ada pula yang hanya 50 % dari total gaji.

Senada disampaikan Kepala Disnakertras Provinsi Sulsel Darmawan Bintang. "Untuk PHK masih belum ada data yang disampaikan oleh perusahaan ke disnaker," ujar Darmawan Bintang.

Menurut Darmawan dari laporan data diterima Disnakertran dari perusahaan baru perkeja atau karyawan di rumahkan dengan gaji 50 persen dari total gaji diterima.

Kebijakan perusahaan itu berlaku sampai menunggu keadaan membaik untuk bekerja kembali.