Proyek Bibit Nanas: Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?

Sabtu, 04 Juli 2026 08:33 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

Kejati
Kejati

MAKASSARINSIGHT.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak baru setelah Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak sah karena dinilai prematur, sekaligus memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Putusan tersebut tidak mengadili pokok perkara, melainkan hanya menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.  

Putusan praperadilan itu kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih substansial. Jika status tersangka dibatalkan karena persoalan prosedural, lalu siapa pihak yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan?

Dalam perkara tindak pidana korupsi, salah satu unsur penting yang harus dibuktikan aparat penegak hukum adalah adanya pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Unsur tersebut menjadi inti pembuktian sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 

Selama proses praperadilan, tim kuasa hukum Bahtiar berulang kali menegaskan bahwa penyidik belum dapat menunjukkan adanya aliran dana kepada kliennya maupun bukti bahwa Bahtiar menikmati hasil proyek pengadaan bibit nanas. Dalil tersebut menjadi salah satu argumentasi yang diajukan dalam persidangan, meski hakim pada akhirnya memutus perkara atas dasar aspek formil penetapan tersangka, bukan memeriksa benar atau tidaknya dugaan korupsi.  

Karena itu, putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan penyidikan. Kejaksaan tetap memiliki kewenangan melanjutkan penyelidikan dan penyidikan sepanjang memenuhi syarat formil maupun materiil, termasuk menetapkan kembali tersangka apabila alat bukti telah dianggap cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.  

Fokus Bergeser ke Rantai Pengadaan

Pengadaan bibit tanaman merupakan proses yang melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan kebutuhan, penentuan spesifikasi bibit, penyedia barang, distribusi hingga penerimaan oleh kelompok penerima manfaat.

Dalam praktik pengadaan pemerintah, keuntungan ekonomi tidak selalu dinikmati oleh pengguna anggaran. Potensi keuntungan justru dapat mengalir kepada sejumlah pihak, antara lain:

perusahaan atau penyedia bibit apabila terjadi mark up harga; pihak yang memperoleh kontrak secara tidak kompetitif; pihak yang menerima komisi atau fee dari proses pengadaan; maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari distribusi barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Karena itu, untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi, penyidik lazimnya harus menelusuri aliran dana, kontrak pengadaan, dokumen pembayaran, rekening penerima hingga hubungan para pihak yang terlibat.

Audit Kerugian Negara Menjadi Kunci

Selain menelusuri siapa yang memperoleh keuntungan, penyidik juga harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara melalui mekanisme audit yang sah.

Dalam berbagai perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, audit lembaga yang berwenang menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengukur besarnya kerugian negara sekaligus menghubungkannya dengan tindakan para pihak yang diduga bertanggung jawab.

Tanpa pembuktian mengenai kerugian negara dan pihak yang memperoleh keuntungan, konstruksi perkara berpotensi menghadapi tantangan dalam proses peradilan.

Baca Juga: 

Putusan Praperadilan Bukan Akhir Perkara

Sejumlah praktisi hukum menilai putusan praperadilan pada dasarnya hanya menguji aspek prosedural penyidikan. Artinya, hakim tidak menyatakan seseorang tidak bersalah maupun menghentikan penyidikan secara permanen.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya diperkaya dalam proyek pengadaan bibit nanas justru menjadi pekerjaan rumah utama bagi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan apabila perkara tersebut akan dilanjutkan.

Publik menunggu apakah penyidik mampu mengurai seluruh rantai pengadaan, mengidentifikasi pihak yang menikmati keuntungan ekonomi, menelusuri aliran dana, serta membuktikan secara komprehensif adanya kerugian negara. Tanpa pembuktian terhadap aspek-aspek tersebut, perkara pengadaan bibit nanas akan terus menyisakan tanda tanya besar mengenai siapa pihak yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari penggunaan anggaran pemerintah. (****)

Editorial Makassar Insight akan terbit secara berkala. Selanjutnya, secara terbuka kami tim redaksi menerima tulisan berupa opini. Silahkan kirim tulisan Anda ke email: redaksi@makassarinsight.com. Tulisan yang layak dan sesuai dengan kebijakan redaksional Makassar Insight, akan kami tayangkan.