Polisi Tangguhkan Penahanan Nelayan Penolak Uang Perusahaan Tambang

Jumat, 04 September 2020 13:01 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Nelayan
Nelayan

Penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan menangguhkan penahanan dua nelayan Pulau Kodingareng Lompo, Makassar, usai ditahan selama beberapa pekan. 

Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, kedua nelayan tersebut yakni Manre dan Nasiruddin telah keluar dari sel Polairud pada 31 Agustus dan 1 September 2020.

Istri Manre dan Nasiruddin menjadi penjamin penangguhan penahanan nelayan tersebut.

"Yang bermohon dan yang menjamin istrinya dari dua nelayan ini. Yang jelasnya (ditangguhkan) usai kepentingan pemeriksaan terkait penyidikan telah selesai" kata Hery, dikansir Jumat (4/9/2020).

Meski penahanannya ditangguhkan, Hery memastikan kasus yang dialami oleh dua nelayan tersebut tetap berjalan.

Manre yang dijadikan tersangka usai merobek uang perusahaan tambang pasir kini sedang dilengkapi berkasnya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Begitupun dengan Nasiruddin yang ditahan saat memprotes penambangan pasir.

"Ya jadi nanti tinggal menunggu apabila nanti proses itu kemudian ditingkatkan ke penyerahan kejaksaan ya kita nanti panggil ulang. Ini hanya penangguhan saja. Proses tetap lanjut," ujar Hery.

Hery melanjutkan, Manre kini telah mencabut kuasa pendampingan hukumnya.

Namun Hery tidak mengucapkan secara spesifik siapa kuasa pendamping hukum nelayan tersebut.

"(Kalau) Nasiruddin hingga kini belum ingin didampingi (pendamping hukum)," kata Hery.

Sebelumnya diberitakan penyidik Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan menangkap Manre, seorang nelayan Pulau Kodingareng, Makassar, Jumat (14/8/2020).

Direktur Dit Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penangkapan dilakukan usai Manre ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perobekan mata uang rupiah asli pemberian perusahaan tambang yang dilakukan di Pulau Kodingareng pada Juli 2020.