Senin, 29 November 2021 22:07 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis bersalah karena secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Sidang putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/11/2021) malam.
Sidang berlangsung sejak pukul 11:20 WITA.
Majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino menjatuhkan 5 tahun hukuman penjara ditambah denda Rp500 juta.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalakan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.
Jika denda itu tak dibayarkan maka, akan ditahan 4 bulan penjara.
Selain itu, hakim mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun.
Majelis hakim juga membebani uang pengganti 150 ribu dollar singapura dari uang suap Agung Sucipto.
Kemudian, gratifikasi dari Haji Nurwandi Bin Pakki 200 ribu dollar singapura.
Gratifikasi dari Robert Widjoyo tidak diketahui secara pasti.
Kemudian, gratifikasi Haji Indar Rp1 miliar.
Selanjutnya, gratfikasi Ferry Tanriadi sebesar Rp2,2 miliar.
Gratifikasi Haeruddin melalui Syamsul Bahri sebesar Rp1 miliar.
Selanjunya, gratifikasi dari Kwang Sakti Rudy Moha sebesar Rp380 juta.
Uang gratifikasi dari Haji Nurwandi dan H Indar sudah dibelanjakan untuk membeli speed boat dan jet sky dengan total Rp1,2 miliar.
"Barang bukti itu harus dirampas negara," kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.
Hakim ketua, Ibrahim Palino menyampaikan pembebanan uang pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar 150 dollar Singapura, uang suap dari Agung Sucipto, gratifikasi 200 dollar Singapura dan Rp2,187 miliar.
"Apabila tak dibayar, maka harta benda dirampas," katanya.
Ibrahim Palino juga menolak tuntutan soal pencabutan hak politik dari Nurdin Abdullah.
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk mencabut blokir rekening keluarga Nurdin Abdullah.