Kamis, 26 November 2020 23:42 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Izin penjualan minuman beralkohol (minol) di Makassar dinilai terlalu mudah bagi pengusaha serta pemerintah kota cenderung lembek dalam menindak pelanggaran izin penjualan.
Untuk menekan peredaran minol, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar meminta ketegasan pemeritah kota untuk menutup seluruh penjual miras yang melanggar Perda minol.
“Tidak boleh Kota Makassar jadi kota miras. Wali kota mesti tegas, jangan lembek memerintahkan anggotanya untuk menutup kafe-kafe yang menjual miras di Kota Makassar yang melanggar Perda,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Azwar, Kamis (26/11)2020).
Terlebih, kata Azwar, penjualan minol yang tempatnya berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah atau lembaga pendidikan. Ia menilai, saat ini, Perda minol sudah jelas mengatur tentang larangan tersebut. Oleh karena itu, Azwar mengatakan Perda tak perlu direvisi.
“Perda jelas, aturan semua sudah jelas. Patut dicurigai jika ada pejabat atau aparatur Pemkot main mata dengan pengusaha cafe. Jika ada yang menafsirkan lain atas aturan Perda kita,” ungkapnya.
Ia menilai penjualan minol di kafe akan merusak tumbuh kembang anak dan remaja yang kerap nongkrong di tempat tersebut. Pasalnya, kata dia, anak-anak dan remaja yang sering melihat minol terpajang di kafe akan terdorong untuk mencobanya.
“Kalau mau minol silahkan di bar atau diskotik yang ada cara aturan membuka bar atau diskotik,” katanya.
Sementara, Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Fahruddin Rusli menilai perlu ada revisi Perda untuk mengurangi ruang gerak dari para distributor dan sub distributor, serta agen untuk peredaran miras yang ada di Kota Makassar.
“Terlalu gampang mereka mendapatkan izin untuk megecer dan mengedarkan miras ini,” katanya.
Acil, sapaannya, meminta pemerintah kota menaikkan pajak dan memperketat izin operasinya. Sehingga peredaran minol di kafe maupun resto bisa terkontrol.
“Ini banyak terjadi soal gampangnya mendapatkan izin. Memang kita ketahui bersama seperti ada mafia izin yang gampang mengeluar izin seketika,” ungkapnya.
Untuk itu, Acil menyebut mata rantai tersebut harus segera diputus. Sehingga kafe atau resto tidak seenaknya menjual miras.
“Ini untuk kelangsungan anak generasi kita ke depan dan harus dibuatkan pasal yang keras untuk mengikat peredaran minol ini,” pungkasnya.