Selasa, 19 Januari 2021 22:58 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Gugatan Qatar Nastional Bank (QNB) Cabang Singapura, kepada PT Semen Bosowa, terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Yang telah berproses sejak 10 November dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks, dinyatakan ditolak.
Hal ini berdasarkan putusan persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, yang dipimpin Ketua Mejalis Hakim, Harto.
"Saya bersama pak Agus sebagai kuasa dari termohon PKPU, dalam perkara kepailitan, yang mana pihak QNB menggugat kepailitan terhadap bosowa grup, PT Semen bosowa dengan nilai Rp 7,1 triliun. Setelah persidangan berjalan kurang lebih 8 kali, tadi sudah diputuskan bahwa gugatan QNB itu ditolak," ujar Kuasa Hukum PT Semen Bosowa Dr. Yusuf Ganco SH.,MH, Selasa (18/1/2021).
Menurut Yusuf, ada 3 alasan hakim menolak gugatan QNB, pertama karena kompetensu mengadili seharusnya bukan di Makassar, namin di Singapura.
Kedua nilai yang digugat, dengan utang yang ada berbeda, karena pihak PT Semen Bosowa sudah melakukan pembayaran.
"Itulah alasan pertimbangan hukum oleh ketua majelis, sehingga gugatan QNB ditolak, artinya tidak benar apa yang dituduhkan QNB terhadap PT Semen Bosowa untuk mempailitkan," jelasnya.
Terkait adanya potensi upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan QNB, ia mempersilahkan hal itu.
"Ini final, tapi kalau ada upaya hukum lanjutan dari QNB, seperti mau melaporkan di Singapura, silahkan," tegasnya.
"Intinya PT Semen Bosowa itu tidakk berhutang Rp 7,1 triliun seperti yang dituduhkan, karena sudah ada pembayaran yang sudah dijadikan garis oleh majelis hakim," tutupnya.