Rabu, 16 Desember 2020 21:44 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang berada di Jalan RA. Kartini, Kecamatan Ujung pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditutup untuk sementara waktu. Penutupan pelayanan ini lantaran enam pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
"Aktivitas kantor sementara diberhentikan selama 14 hari kedepan. Terhitung mulai 16 Desember hingga 27 Desember 2020," kata Ketua PN Makassar, Tito Suhud, Rabu (16/12/2020).
Tito menjelaskan, penutupan aktivitas kantor sementara ini karena adanya enam orang pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka dinyatakan terpapar virus Corona berdasarkan hasil pemeriksaan tes usap atau swab yang dilaksanakan pada, Senin 14 Desember 2020, kemarin.
"Semua pegawai tes swab Senin kemarin, dan enam orang dinyatakan positif. Berdasarkan petunjuk Kepala Pengadilan Tinggi dan hasil koordinasi dengan tim Bawas, serta hasil rapat pimpinan, maka kantor ditutup sementara waktu," bebernya.
Menurutnya, langkah penutupan aktivitas kantor sementara ini adalah bagian upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Sementara itu, enam pagawai yang terkonfirmasi positif Corona dilakukan isolasi mandiri.