Pemkot Makassar Perpanjang Masa Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Malam Hari

Kamis, 25 Februari 2021 19:02 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan operasional bagi pelaku usaha seperti mal, cafe dan sebagainya. Perpanjangan ini merupakan keempat kalinya sejak Desember tahun lalu.

Pemerintah Kota Makassar menyampaikan bahwa batas operasional bagi mal, cafe, restoran, rumah makan, dan fasilitas umum lainnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

"Pembatasan jam malam atau operasional bagi mal, cafe, restoran, dan fasilitas umum dimulai 23 Februari 2021 hingga 9 Maret 2021 mendatang," kata Rudy Djamaluddin, Kamis (24/2/2021).

Dia menjelaskan dalam surat edaran nomor: 441.01/66/s.edar/Kesbangpol/II/2021 itu juga mewajibkan semua pelaku usaha agar menerapkan protokol kesehatan kepada seluruh karyawannya dan konsumen yang berada atau bertransaksi di usaha mereka.

"Para pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan kepada pelanggan atau pengunjung," jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar juga memerintahkan kepada setiap lurah dan camat untuk menerapkan protokol kesehatan dan memetakan penyebaran virus korona di wilayah masing-masing.

Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Makassar, Haeruddin Thamrin, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan angka virus korona yang sampai saat ini masih cukup tinggi.

Apalagi katanya, semenjak diberlakukannya pembatasan jam malam di Kota Makassar, angka penyebaran virus korona mulai melandai bahkan turun, meskipun penurunan kasusnya hingga saat ini masih belum signifikan.

Dia meminta kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung kebijakan pembatasan operasional tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar tetap mematuhi 3M, karena ini salah satu cara yang bisa dilakukan untuk menekan angka kasus viris korona.

"Sebelumnya terus naik. Tapi setelah diberlakukan jam malam mulai melandai bahkan turun meski belum signifikan," ungkapnya.