Senin, 19 Juni 2023 11:34 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan regulasi untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan habis 2041 mendatang.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, meski perpanjangan izin masih 18 tahun lagi. Arifin menyebut pemerintah sudah mempersiapkan instrumen pendukung untuk memperpanjang izin tersebut melihat potensi yang ada di Freeport.
"Tapi perangkatnya kami siapkan, dengan catatan ada dulu cadangannya. Kalau disiapkan perangkatnya supaya ada kepastian agar investasi bisa jalan terus kemudian memberikan tambahan kesejahteraan," kata Arifin di kantornya pada Jumat, 16 Juni 2023.
Menurut Arifin, pemerintah bisa memperpanjang IUPK Freeport asalkan jumlah cadangan perusahaan cukup. Maka untuk memastikannya Freeport diminta melakukan eksplorasi, di mana hasilnya dapat menggambarkan cadangan yang tersedia bisa cukup untuk berapa tahun mendatang.
Selain jumlah cadangan, Arifin juga menginginkan PTFI untuk juga melakukan hilirisasi. Harapannya dengan adanya hilirisasi dapat menciptakan nilai tambah untuk negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.
Baca Juga:
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mendapatkan relaksasi terkait ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024.
Hal ini sejalan dengan titah Presiden Joko Widodo yang memberikan relaksasi izin ekspor pada lima komoditas yaitu tembaga, besi, timbal, seng, dan lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
Arifin menegaskan, telah mengeluarkan surat rekomendasi ekspor Freeport Indonesia pada 9 Juni 2023, sehari sebelum larangan ekspor berlaku.
Saat ini menurut Menteri ESDM ini, prosesnya masih menunggu surat izin ekspor bagi Freeport Indonesia yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kalau aturan kami sudah susun, tapi jika ekspor ranahnya masuk ke Kemendag," lanjut Arifin.
Nantinya setelah izin ekspor telah diberikan Kemendag, proses selanjutnya akan ditangani oleh Bea Cukai untuk keperluan pembayaran pajak ekspor atau bea keluar, baru setelah itu eskpor dapat dilakukan.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023. Pemerintah memberikan relaksasi untuk beberapa perusahaan.
Selain Freeport Indonesia, relaksasi ekspor mineral mentah juga diberikan kepada PT Amman Mineral Industri untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal untuk komoditas timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk komoditas seng.
Baca Juga:
Tambahan informasi, saat ini pemerintah sudah memiliki 51,2% saham dan sisanya milik Freeport McMoran. Saham PTFI yang dimiliki pemerintah terbagi menjadi 26,24% dipegang oleh holding BUMN Pertambangan MIND ID dan 25% milik BUMD Papua PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM).
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 19 Jun 2023