Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang-Satpol PP Makassar Bersihkan APK Jelang Pencoblosan

Senin, 25 November 2024 17:03 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG_1065.jpeg
Penertiban alat peraga kampanye oleh aparat Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satpol PP Makassar dan Bawaslu, Minggu (24/11/2024) malam. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Aparat Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang bersama Satpol PP Makassar dan Bawaslu menggelar penertiban baliho alat peraga kampanye (APK) jelang pencoblosan Piljada Serentak 2024, Sabtu (23/11/2024) malam.

Penertiban ini dilaksanakan selama 2 hari yang dimulai sejak tanggal 23 hingga 24 November 2024 yang secara serentak di Kecamatan Se Kota Makassar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Untuk diketahui, Kecamatan Ujung Pandang melakukan penertiban baliho Calon Walikota/Wakil Walikota Makassar dan Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di sekitar wilayahnya bersama tim.

Adapun larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye/baliho pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2024 yaitu ; Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan A.P Pettarani.

Untuk titik lokasi yang dilarang yaitu pada titik penghijauan yang ada pada jalur hijau. Seperti taman kota dan ruang terbuka hijau lainnya.

Sedangkan untuk lokasi yang menjadi aset Pemkot Makassar yang digunakan untuk kampanye pilkada 2024 yaitu, Lapangan MNEK Pantai Losari, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan BTP Makassar.

Hal tersebut sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar nomor 1331 tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024.(****)