Selasa, 01 Desember 2020 12:28 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) Paslon wali kota Makassar masih tidak tertib. Masih banyak terpaku di pohon.
Padahal itu dilarang dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) 69 tahun 2016 pasal 16 tentangan larangan memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat Izin dari pemerintah setempat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Makassar, menuturkan pihaknya sudah menyurati semua paslon untuk tidak melakukan perbuatan serupa.
“Menyangkut masalah itu, kita mengimbau kepada seluruh calon dan tim agar tidak melakukan pemasangan apk di pohon. kita berharap begitu karena ada perwalinya (Perwali 69 tahun 2016) juga yang melarang hal tersebut dan ini juga menurut informasi dari staf kami pihak DLH juga pernah bersurat ke partai dan calon itu sudah dua kali surat kesana,” ungkapnya, Senin (30/11/2020).
Selain itu, langkah lain yang dilakukan DLH adalah berkoordinasi dengan Satpol PP Makassar dan panitia pengawas (Panwas) untuk segera melakukan penertiban sebagai pihak yang mempunya kewenangan untuk penindakan.
“Ke depan kita akan coba koordinasi ke pihak Panwas dan satpol PP menyangkut masalah itu, karena ini menyangkut pilkada sehingga perlu juga koordinasinya ke panwas dan satpol PP,” tandas Kadis Perhubungan itu.
Berdasarkan pantauan, di Jalan Monginsidi masih banyak APK Paslon yang terpasang dan terpaku di pohon. Hal itu tentu harus segera diatasi.