Rabu, 10 Februari 2021 18:31 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Jadwal pelantikan Wali Kota Makassar belum ada kepastian. Meski semula direncanakan serentak pada 17 Februari 2021, namun Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri tak kunjung terbit.
Wali Kota Makassar terpilih, Moh Ramdhan Pomanto, pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Menurut Danny,-sapaanya-, penundaan pelantikan tidak masalah selama masih dalam koridor konstitusi. Jika tidak sesuai, jelas Danny, maka rakyat akan menilainya sendiri.
"Selama itu konstitusional, kita ikut saja. Saya oke saja selama itu konstitusional. Tidak ada masalah, selama itu konstitusi. Tapi konstitusikah itu?," kata Danny dikutip Rabu (10/2/2021).
Menurut Danny, tidak ada alasan untuk menunda pelantikan karena hasil Pilkada Makassar tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, dia juga menyebut bahwa seorang penjabat kepala daerah tidak memiliki masa jabatan.
Dia mengatakan hal ini karena masa jabatan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin baru akan berakhir pada Juni 2021 mendatang.
"Adakah masa jabatannya Pj di dalam undang-undang? Kan tidak ada. Yang diatur itu, Pj maksimal berumur satu tahun. Kalau dia mau lebih satu tahun, harus diperbaharui. Itu maksimalnya, tapi tidak ada minimalnya," kata Danny.
Pengamat Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Makassar, Andi Luhur Prianto, menilai jika mengacu pada tahapan pilkada serentak lalu, pelantikan bisa dilaksanakan 17 Februari 2021. Tapi semua itu kembali lagi pada keputusan Kemendagri dari hasil koordinasinya dengan gubernur.
"Situasi pelantikan Wali Kota Makassar memang berbeda dengan daerah lainnya, seperti sebelumnya memang ada limitasi waktu masa jabatan wali kota," kata Luhur.
Tetapi sebagai pejabat administratif, lanjutnya, hal itu setiap saat bisa dievaluasi oleh pimpinan, dalam hal ini gubernur sebagaimana yang telah diterapkannya pada penjabat wali kota sebelumnya. Kecuali sudah ada SK pelantikan wali kota definitif dari Kemendagri, maka masa jabatan penjabat wali kota akan berakhir.
"Untuk pelantikan wali kota Makassar, baik wali kota terpilih atau penjabat wali kota, Gubernur Provinsi Sulsel dan Kemendagri membangun komunikasi yang elegan dan saling menghargai. Bukan hanya mempertimbangkan aspek yuridis administratif, tetapi juga aspek dinamika dan stabilitas sosial politik," katanya.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah mengaku belum menerima SK dari Kemendagri mengenai pelantikan kepala derah terpilih, termasuk untuk Makassar sehingga ada kemungkinan pelantikan mundur.
"Kemungkinan masih Plh semua karena SK sampai hari ini belum kita terima," ungkap Nurdin, Senin, 8 Februari 2021.