Para Orang Tua, Catat Jadwal Penerimaan Siswa Baru 2020 di Makassar

Kamis, 04 Juni 2020 17:56 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Sekolah
Sekolah

Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SD dan SMP di Kota Makassar akan dilaksanakan secara online mulai 20 Juni 2020 nanti.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik mengatakan, pelaksanaan PPDB berdasarkan sejumlah aturan dan petunjuk dari pemerintah pusat. PPDB juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Masyarakat. 

"Berdasarkan penyampaian dari pemerintah pusat bahwa kalender pendidikan itu 13 Juli 2020 - 13 Juli 2021. Persiapan kita untuk PPDB itu kita sudah mulai dari bulan April, dari pembentukan panitia dan segala persiapan lainnya," kata Amalia, Kamis (4/6/2020).

Amalia menyatakan semua tahapan dan proses PPDB tahun ini digelar secara daring atau online. Begitu pun dengan semua dokumen administrasi yang dibutuhkan saat PPDB, harus dilampirkan secara daring.

PPDB online sebenarnya bukan hal baru di Makassar. Beberapa tahun terakhir sistem serupa sudah diterapkan, tapi dengan tahapan yang dilakukan secara tatap muka atau offline. 

"Yang dulunya penyerahan dokumen dilakukan manual, untuk situasi pandemik COVID-19 ini semua dokumen harus discan di aplikasi yang ada," kata Amalia.

Sama seperti tahun lalu, PPDB tahun ini juga akan dibuka melalui 4 jalur pendataran. Masing-masing, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan. 

"Kemarin kita sepakati tanggal 20 Juni untuk non zonasi. Non zonasi itu adalah jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan. Kemudian nanti tanggal 23 Juni itu akan dimulai pendaftaran untuk jalur zonasi," kata Amalia.

Sebagai informasi, data domisili calon peserta didik melalui jalur zonasi akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan keabsahannya. Sedangkan untuk jalur afirmasi, data calon peserta didik yang termasuk dalam kategori masyarakat prasejahtera akan diverifikasi oleh Dinas Sosial.

"Kalau untuk jalur prestasi, dia tidak hanya mengunggah piagam tetapi dia harus juga melampirkan surat pengesahan dari penyelenggara. Penghargaan yang diterima itu minimal 6 bulan sebelum pendaftaran. Jadi kalau 3 bulan itu belum bisa kita akui. Kalau jalur perpindahan kan sangat jelas, persoalan SK orang tua atau guru," kata Amalia.