Senin, 15 September 2025 16:30 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Pemerintah memberikan diskon 50% untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), termasuk pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan, supir, dan kurir logistik.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin, 15 September 2025.
Airlangga mengatakan, program ini ditujukan pada 731.361 pekerja bukan penerima upah yang akan memperoleh keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan.
Baca Juga:
“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jadi ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik,” katanya.
Total kebutuhan dana senilai Rp36 miliar akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol, dan dana yang diperlukan adalah R36 miliar dan disiapkan oleh BPJS,” jelas dia.
Ia mengatakan, diskon iuran ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang dijalankan pemerintah pada 2025.
Selain itu, ia merinci sejumlah manfaat perlindungan yang diterima pekerja, seperti santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, serta beasiswa hingga Rp174 juta bagi dua anak. Lalu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta.
Dia berharap program ini tidak hanya memberi perlindungan, tapi juga membantu meringankan beban para pengemudi transportasi online.
Baca Juga:
Airlangga menegaskan, diskon iuran akan tetap berlanjut pada 2026 dengan cakupan penerima yang diperluas, termasuk petani dan pedagang. Ia menargetkan jumlah penerima tahun depan mencapai 9,9 juta orang dengan perkiraan anggaran sebesar Rp753 miliar.
“Bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan penerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga,” kata Airlangga.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Distika Safara Setianda pada 15 Sep 2025