Bapenda Makassar Luncurkan PAMUNGKAS, Layanan PBB-P2 Kini Serbadigital

IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus mempercepat transformasi digital pelayanan perpajakan melalui inovasi PAMUNGKAS (Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis). Aplikasi ini memudahkan wajib pajak mengakses berbagai layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS dirancang untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih cepat, mudah, dan praktis bagi masyarakat.

“Melalui PAMUNGKAS, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda,” ujar Andi Asminullah, Kamis (30/7/2026).

Inovasi tersebut dipaparkan dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026).

Baca Juga: 

Melalui PAMUNGKAS, masyarakat dapat mengecek data objek pajak, mengajukan perbaikan data, mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), melakukan pembayaran secara non-tunai melalui virtual account, hingga mencetak bukti pembayaran. Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga lebih efisien dan tidak lagi bergantung pada layanan tatap muka.

Menurut Andi Asminullah, pada tahap awal PAMUNGKAS difokuskan pada pelayanan PBB-P2 sebelum dikembangkan untuk seluruh jenis pajak daerah.

“Untuk tahap awal, layanan ini difokuskan pada wajib pajak PBB-P2. Ke depan akan dikembangkan secara bertahap untuk mencakup seluruh jenis pajak daerah,” katanya.

Salah satu keunggulan PAMUNGKAS adalah telah terintegrasi dengan aplikasi Lontara Plus, sehingga masyarakat cukup mengakses satu platform untuk memanfaatkan layanan perpajakan yang tersedia.

“Melalui integrasi dengan Lontara Plus, masyarakat dapat mengakses seluruh layanan PAMUNGKAS dengan lebih mudah dalam satu ekosistem digital,” jelasnya.

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, PAMUNGKAS juga mendorong pemutakhiran data objek pajak secara mandiri. Menurut Andi Asminullah, langkah tersebut penting untuk membangun basis data perpajakan yang lebih akurat, valid, dan terintegrasi sebagai dasar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: 

Saat ini, PAMUNGKAS masih diterapkan melalui tahap piloting di sejumlah kecamatan. Tahap ini menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan sistem berjalan optimal sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Makassar.

“Kami berharap PAMUNGKAS tidak hanya menjadi aplikasi pembayaran pajak, tetapi berkembang sebagai ekosistem pelayanan perpajakan daerah yang modern, terpadu, dan semakin dekat dengan masyarakat,” tutup Andi Asminullah. (****)

Editor: El Putra
Bagikan
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories