nasabah
Selasa, 04 Mei 2021 01:04 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Arafah mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran khusus untuk angkutan darat. Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei pukul 00.01 Wita sampai dengan tanggal 17 Mei Pukul 00.01 Wita.
"Kemudian perusahaan umum juga wajib mengembalikan secara penuh atau 100 persen biaya tiket yang telah dibeli calon penumpang selama larangan mudik," kata Arafah, Senin (3/5/2021).
Larangan mudik ini dikecualikan bagi daerah Maros, Gowa, dan Takalar. Begitu pun untuk angkutan barang dan logistik boleh tetap beroperasi.
Sementara untuk ASN, pegawai BUMN, TNI dan Polri yang ingin keluar daerah harus melampirkan surat tugas. Lengkap dengan tanda tangan dan cap basah.
"Dikecualikan juga bagi layanan kesehatan darurat. Seperti ambulans, orang yang melahirkan, kunjungan duka anggota keluarga, dan kunjungan keluarga sakit. Itu juga harus disertai dengan surat keterangan sakit," tegas Arafah.
Arafah menjelaskan akan ada puluhan personel gabungan yang disiagakan di tiap perbatasan untuk melakukan penyekatan. Mereka yang melanggar akan diberi sanksi.
"Bisa sanksi administratif dan sanksi pidana ringan jika nekat (mudik)," jelasnya.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menambahkan pintu masuk ke Sulsel juga diperketat. Apalagi banyak masyarakat yang sudah curi start.
"Kita perketat di bandara, kita bangun posko di sana. Percuma dia masuk, tidak bisa lewat di perbatasan. Di Jeneponto sudah ketat, di Bone juga," ujarnya.
4 bulan yang lalu