Guru Honorer
Kamis, 30 Desember 2021 10:26 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Khaeroni mengatakan siap membayarkan Rp7,186 miliar kekurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di daerah setempat.
"Total tukin yang akan dicairkan sebesar Rp142,3 miliar untuk 8.649 Guru dan Pengawas PAI di Seluruh Indonesia. Khusus di Sulsel kekurangannya Rp7,186 miliar," kata Khaeroni di Makassar, dilansir Kamis (30/12/2021).
Dia mengatakan, kekurangan pembayaran Tukin Guru dan Pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021.
Menurut dia, saat ini tim Kemenag Sulsel sudah menerima Laporan Hasil "Review" atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelunasan pembayaran Tukin, lanjut Kakanwil, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada Guru Agama per Mei 2018. Karena itu, atas nama Kanwil Kementerian Agama Sulsel, pihaknya menghaturkan terima kasih, khususnya kepada DPR RI dalam Hal ini Komisi VIII, Menteri Agama RI, Dirjen Pendis Kemenag RI, BPKP dan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel H Muhammad Tonang mengimbuhkan, Khusus untuk Sulsel Jumlah Penerima Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 sebanyak 334 orang yang keseluruhan jumlah Pembayarannya Sekitar Rp7,186 milyar.
Data dan Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Reviu atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 setelah melalui proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima Tukin.
Dengan demikian, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi. Tonang juga memastikan pembayaran kekurangan Tukin Guru dan pengawas PAI tidak ada pemotongan. Menurut dia, semua proses pelaksanaan pembayaran kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kemenag dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.