Meski Masih Dibayangi Dampak Pandemi, UMP Sulsel 2021 Naik 2%

Minggu, 01 November 2020 12:38 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Sulsel
Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengumumkan secara resmi jumlah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 mendatang. Kenaikan upah tertuang dalam surat keputusan dewan pengupahan yang disahkan Gubernur Sulsel Nomor: 1415/X/TAHUN 2020 Tanggal 27 Oktober 2020.

"Telah kita sepakati dari serikat pekerja maupun dari pengusaha melalui Apindo bersepakat untuk kita menaikan dua persen," kata Nurdin dalam konfrensi pers di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (31/10/2020) malam.

Nurdin mengungkapkan, dasar penetapan kenaikan UMP merujuk dalam aturan perundang-undangan. Pertama, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3). Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tepatnya pada Pasal 41 ayat (1) bahwa Gubenur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman

Kemudian pada Pasal 43 Ayat (1),  disebutkan penetapan UMP dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Berikutnya, berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/11/HK.04/X/2020, tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan UMP Tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam surat edaran menteri tersebut disebutkan kenaikan upah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemik COVID 19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

"Surat edaran diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020. Kemudian, melaksanakan penetapan UMP setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Nurdin.

Nurdin menyebut, kenaikan upah minimum sebesar dua persen di tahun 2021 mendatang, membuat UMP di Sulsel menjadi Rp3,165, 826. Tahun 2020 ini, UMP di Sulsel senilai Rp3.103.800. "Nah perlu kami sampaikan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan kita semua," ungkap Nurdin.

Nurdin membandingkan kenaikan UMP Sulsel dari tahun 2016 sampai tahun 2020. Tahun 2017, UMP Rp2.500.000, naik 11,11 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 naik sebesar 5,91 persen menjadi Rp2.647.767, Di tahun 2019, terjadi kenaikan lagi sebesar 8,03 persen atau Rp2.860.382.

"Dalam masa pandemi ini tentu kita merasakan semua bukan hanya Indonesia tapi dunia pertumbuhan ekonomi dunia juga terjadi kontraksi yang cukup dalam," ujar mantan Bupati Kabupaten Bantaeng dua periode ini.  

UMP Sulsel, lanjut Nurdin, efektif mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2021 mendatang. Nurdin meminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati keputusan ini. "Sehingga tentu pengusaha maupun para pekerja tentu harus memberikan sumbangsih dalam rangka mendorong percepatan ekonomi kita," terang Nurdin.

 

Nurdin berharap, dengan kenaikan  pengupahan, pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk memudahkan masyarakat di tengah kondisi pandemik COVID-19. "Kami melihat juga, mempertimbangkan dan melihat daya beli para pekerja," imbuh Nurdin menyudahi.