Mengawali Tahun 2022, Puluhan Karyawan PDAM Makassar Jadi Pengangguran

Senin, 03 Januari 2022 05:40 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

PDAM
PDAM

Untuk menata Perumda yang lebih baik, puluhan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar diberhentikan sebagai karyawan.

Penjabat Direksi PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemberhentian tersebut. Namun, dirinya mengungkapkan jika langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagai langkah rasionalisasi.

“Terkait pemutusan perpanjangan tenaga kontrak yang di PDAM, semua itu sudah melalui mekanisme sebagaimana mestinya, Ini rasionalisassi dinda, ” kata Beni Iskandar, Minggu (2/1/2021).

Lanjut Beni Iskandar, ia menegaskan langkah tersebut  juga  merupakan komitmen penataan Perusahaan Daerah (PD) di Kota Makassar.

Dirinya juga menyatakan akan melanjutkan komitmen penataan PD, salah satunya pemberhentian karyawan untuk merasionalisasi anggaran dan kebutuhan.

“Semua ini adalah bagian dari penataan total BUMD, menandakan pejabat direksi yang diberi amanah sudah mulai bekerja melakukan penataan terhadap Perumda PDAM, dan akan berlanjut dalam rangka rasionalisasi karyawan dimana rasio karyawan sudah tidak memenuhi syarat dan sangat membebani perusahaan,” ujarnya.

“Selanjutnya kita membenahi terkait isu-isu orang yang membayar dan nyogok-nyogok untuk jadi pegawai di PDAM. Saya pikir kita harus sepakat bahwa PDAM kedepannya harus lebih baik dari sekarang,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengklarifikasi terkait pemberitaan pemberhentian pegawai dikarenakan tidak bisa diajak kerjasama.

“Terkait berita yang mengatakan diberhentikan karena tidak bisa diajak kerjasama, itu tidak benar. Itu murni karena memang kontraknya berakhir per 2 januari 2022 dan sebagai tenaga kontrak direksi tidak perlu mengajukan ke KPM beda dengan pegawai tetap,” jelasnya.