Selasa, 13 April 2021 06:25 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kebijakan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW mendapat penolakan dari tujuh fraksi di DPRD Makassar.
Tujuh fraksi, yakni Partai PDIP, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB) bahkan sudah menandatangi pernyataan sikap penolakan terkait penonaktifan RT/RW.
Penolakan itu disepakati setelah Ketua RT/RW melakukan aspirasi di kantor DPRD Makassar. Kedatangan mereka diterima langsung oleh tujuh fraksi dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali.
Pernyataan sikap itu memuat enam poin. Di antaranya yakni, menolak perwali yang akan dikeluarkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menonaktifkan Ketua RT/RW/LPM se-Kota Makassar. Menolak pengangkatan plt RT/RW/LPM se-Kota Makassar.
Tetap memberlakukan dan mematuhi Perda 41/2001 Bab XI tentang pemberhentian pengurus RT/RW/LPM karena akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika Ketua RT/RW/LPM diganti sebelum masa jabatannya berakhir.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali mengatakan, berdasarkan paparan fraksi yang hadir, semua menolak penonaktifan RT/RW lantaran dianggap melanggar perda dan perwali yang sudah ditetapkan.
"Tadi kami sudah sepakat tujuh fraksi menolak penonaktifan RT/RW. Pak Wali seharusnya bersyukur, tidak boleh marah kami hanya mengingatkan," ujar ARA, dikutip Selasa (13/4/2021).
Dia menegaskan aspirasi Ketua RT/RW perihal penonaktifan RT/RW bukan settingan. Karena itu, dia meminta Wali Kota Makassar untuk tidak melanjutkan rencana menonaktifkan semua Ketua RT/RW se-Kota Makassar.