Rabu, 24 Juli 2024 19:59 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar memberikan edukasi terkait pentingnya rutin membayar retribusi sampah untuk kebersihan lingkungan.
Hal disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Rabu (24/7/2024).
Legislator dari PKB ini berharap semua warga memahami retribusi sampah lewat sosialisasi perda ini. Sebab, pungutan yang ada dipakai untuk peningkatan pelayanan persampahan.
“Kalau tidak dibayar, operasional juga akan terhambat karena seusai aturannya uang retribusi nanti salah satunya untuk bayar gaji pegawai,” katanya.
Dia tidak menampik masalah ini acap kali terjadi. Imam menilai problema persampahan terjadi karena tidak kuatnya aturan perda yang ada.
“Untuk itu, perlu ada revisi lagi karena saya lihat aturannya sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi di masyarakat,” tambahnya. (**)