Legislatif Sulsel Edukasikan Perda Kepemudaan

Minggu, 01 Maret 2020 11:50 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Pemuda
Pemuda

DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sosialisasikan Perda No.3 Tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan dengan melibatkan organisasi kepemudaan di Kota Makassar.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos mengungkapkan, melalui sosialisasi perda ini diharapkan para pemuda paham akan perannya sebagai generasi penerus bangsa.

“Saya berharap para mahasiswa mahasiswi yang hadir dalam kegiatan ini paham dengan isi perda nomor 3 tahun 2018 ini yang melindungi, mewadahi dan mengembangkan pemuda,” ungkapnya, dikutip Minggu (1/3/2020).

“Saya mengaharapkan pemuda pemudi di depan saya agar bisa menjadi pemimpin bangsa ke depannya,” tambahnya.



Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Syamsuddin Karlos mengungkapkan, melalui sosialisasi perda ini diharapkan para pemuda paham akan perannya sebagai generasi penerus bangsa.

“Saya berharap para mahasiswa mahasiswi yang hadir dalam kegiatan ini paham dengan isi perda nomor 3 tahun 2018 ini yang melindungi, mewadahi dan mengembangkan pemuda,” ungkapnya.

“Saya mengaharapkan pemuda pemudi di depan saya agar bisa menjadi pemimpin bangsa ke depannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, akademisi Unhas, Fajlurahman memberi motivasi kepada pemuda untuk berani menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

“Merevitalisasi pikiran tentang politik, dan pemerintahan bukan hanya tentang melawan dengan bakar ban, demonstrasi di jalanan tetapi dengan cara menyiapkan diri untuk memegang estafet kepemimpinan selanjutnya dengan menjauhkan diri dari konsolidasi oligarki yang merugikan banyak orang,” terangnya.

Sementara itu, Ketua umum DPD IMM SulSel Soemitro Emin Praja berharap dengan adanya sosialisasi dan tatap muka seperti ini mampu memantik semangat jiwa muda daerah para pemuda khususnya kader IMM Sulawesi Selatan agar mampu berinovasi lebih untuk masyarakat.

Diketahui, dalam kegiatan ini, yang dibahas antara lain mengenai kepemudaan dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah.