#lebaran
Senin, 24 Mei 2021 16:32 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Sudah lebih dari sepekan Idul Fitri 1442 Hijriah berlalu, namun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar mencatat ada 25 perusahaan yang dilaporkan belum menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
"Laporannya masuk ada 25 laporan, sejak H-7 lebaran, tapi sebagian sudah membayarkan, kalau informasinya ada 11 belum terealisasi, sedangkan sisanya sudah dibayarkan," kata Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan, di Makassar, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan dari sejumlah perusahaan yang dilaporkan tersebut, masih didominasi industri perhotelan serta usaha jasa lainnya. Irwan mengatakan industri tersebut dinilai paling terdampak selama pandemi covid-19.
Tim Disnaker tetap membangun komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk segara membayarkan hak-hak pekerjaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selanjutnya diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kalau ada laporan tentu kami tindaklanjuti dengan memanggil mereka (manajemen perusahaan). Kalaupun tidak diakomodir tim akan turun ke lapangan mengecek langsung," jelas Irwan.
Bila merujuk pada aturan, bagi perusahaan enggan membayarkan THR kepada karyawannya maka akan dikenakan saksi, sebab pemerintah pusat telah menegaskan semua perusahaan yang memperkerjakan wajib membayarkan hak THR mereka sesuai masa kerja.
"Aturannya kan sudah jelas. Kalau masih melanggar tentu dikenakan sanksi. Mulai sanksi teguran, administrasi hingga pencabutan izin usahanya," ujar Irwan.