Komunitas
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Pekerja Muda Perlu Paham Hal Krusial Ini
MAKASSARINSIGHT.com – Bagi pencari kerja dan pekerja muda, perubahan aturan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan DPR RI juga berkaitan langsung dengan kehidupan pekerja, mulai dari mencari lowongan kerja, menjalani masa magang, memperoleh upah, hingga menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa 6 Oktober 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan baru tersebut bertujuan menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar sekaligus memberikan kepastian dan memperkuat perlindungan bagi pekerja.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dari berbagai ketentuan yang disampaikan pemerintah, setidaknya ada sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan pekerja dan pencari kerja.
1. Magang Tak Lagi Sekadar Pengalaman Kerja
Bagi mahasiswa dan lulusan baru, program magang sering menjadi pintu pertama menuju dunia kerja. UU baru mempertegas status peserta pemagangan sekaligus memberikan sejumlah hak yang sebelumnya menjadi persoalan dalam praktik.
Peserta magang akan mendapatkan batasan waktu pemagangan, uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan dalam jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
Dengan ketentuan tersebut, pemagangan diarahkan tidak sekadar menjadi cara perusahaan memperoleh tenaga tambahan dengan biaya rendah, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi.
2. Cari Kerja Lebih Terlindungi dari Lowongan Palsu
Persoalan lain yang dekat dengan pencari kerja adalah informasi lowongan. UU baru memperkuat kewajiban penyediaan informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan pekerjaan.
Tujuannya antara lain membuka akses kesempatan kerja yang lebih setara sekaligus mencegah percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan fiktif.
Ketentuan ini relevan di tengah kebiasaan pencari kerja menggunakan platform digital dan media sosial untuk menemukan pekerjaan. Informasi lowongan yang tidak jelas bukan hanya berpotensi membuang waktu, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk penipuan.
3. Ijazah dan Dokumen Pribadi Tak Boleh Ditahan
Salah satu ketentuan yang berpotensi paling langsung dirasakan pekerja adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
Praktik meminta perusahaan menyimpan ijazah pekerja selama masa kerja selama ini menjadi salah satu persoalan yang kerap diperdebatkan karena dapat membatasi pekerja ketika hendak berpindah pekerjaan atau membutuhkan dokumen tersebut untuk kepentingan lain.
Dengan aturan baru, praktik penahanan dokumen pribadi mendapat batas hukum yang lebih tegas.
4. Pekerja Fleksibel Masuk ke Aturan
Dunia kerja berubah cepat. Pekerjaan yang muncul melalui platform digital, pekerjaan berbasis proyek, hingga berbagai bentuk hubungan kerja fleksibel membuat pola kerja tidak lagi selalu sama dengan model pekerjaan kantor konvensional.
UU baru memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel atau freelance untuk mengantisipasi munculnya jenis pekerjaan baru atau future of work.
Ketentuan ini menjadi penting bagi pekerja muda yang semakin banyak memasuki pekerjaan berbasis teknologi, proyek, dan pola kerja yang lebih fleksibel.
Namun, penerapannya tetap akan bergantung pada aturan turunan dan bagaimana bentuk pekerjaan fleksibel tersebut didefinisikan dalam praktik.
5. Kalau Kena PHK, Perlindungan Diperkuat
UU baru juga mengatur dana cadangan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena kehilangan pekerjaan bukan hanya berarti hilangnya penghasilan bulanan. Bagi pekerja muda yang sedang membayar cicilan, menyewa tempat tinggal, atau menopang kebutuhan keluarga, PHK dapat langsung mengganggu kondisi keuangan rumah tangga.
Karena itu, jaminan kehilangan pekerjaan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga pekerja tetap memiliki perlindungan ketika berada di antara dua pekerjaan.
6. Hak Pekerja Perempuan Diperjelas
UU baru juga memberikan kepastian mengenai perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran berikut hak atas upah.
Ketentuan ini berkaitan langsung dengan pekerja perempuan yang berada pada usia produktif dan menghadapi fase membangun karier sekaligus keluarga.
Perlindungan tersebut menempatkan hak reproduksi dan keberlanjutan karier sebagai bagian dari perlindungan ketenagakerjaan.
7. Pekerja Disabilitas Mendapat Perlindungan
Kelompok pekerja penyandang disabilitas juga mendapatkan kepastian perlindungan dalam aturan baru.
Pemerintah menegaskan prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama dalam ketenagakerjaan, termasuk dalam proses perekrutan, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
Dengan demikian, perlindungan tidak hanya berlaku setelah seseorang diterima bekerja, tetapi juga sejak proses mendapatkan pekerjaan.
8. Pekerja Berhak atas Lingkungan Kerja yang Aman
Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja.
Pendekatannya tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan setelah terjadi. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi, termasuk melakukan pencegahan risiko, mengendalikan bahaya, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Artinya, standar keselamatan kerja tidak semestinya baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.
9. Sertifikasi Kompetensi dan Produktivitas Diperkuat
UU baru juga memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
BNSP akan diperkuat sebagai lembaga nonstruktural yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pemerintah juga mendorong peningkatan produktivitas melalui kolaborasi pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.
Bagi pekerja, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen untuk menunjukkan kemampuan profesional, terutama ketika persaingan mendapatkan pekerjaan semakin ketat.
Bagaimana dengan Upah?
Persoalan upah tetap menjadi salah satu bagian penting dalam UU Ketenagakerjaan baru.
Pemerintah mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan upaya menghasilkan kebijakan pengupahan yang memiliki basis data dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja.
Bagi pekerja, isu ini pada akhirnya kembali pada satu persoalan yang sangat konkret, yakni seberapa jauh pendapatan mampu memenuhi kebutuhan hidup di daerah masing-masing.
Penempatan Kerja dan Pekerja Rentan
UU baru juga menegaskan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi dalam proses penempatan tenaga kerja.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang setara.
Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan.
Penguatan tersebut melengkapi ketentuan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
Pengawasan dan Sanksi Diperkuat
Perubahan aturan tidak akan banyak berarti jika pelanggaran tidak dapat diawasi dan ditindak.
Karena itu, pemerintah juga mengubah pendekatan pengawasan ketenagakerjaan agar lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif. Kewenangan pengawas diperkuat dalam pemeriksaan, pengumpulan data, serta pemberian perintah perbaikan.
Jumlah dan kapasitas pengawas juga akan disesuaikan dengan jumlah pekerja maupun perusahaan di masing-masing daerah.
Selain itu, UU memperkuat sanksi administratif dan pidana terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja. Sanksi dirancang berjenjang dan proporsional dengan tujuan menciptakan efek jera sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung perencanaan kebijakan ketenagakerjaan.
Aturan Khusus Pekerja Alih Daya di BUMN
Ketentuan lain yang baru adalah penguatan perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada badan usaha milik negara (BUMN). Penyelenggaraan alih daya pada BUMN diwajibkan dilakukan oleh anak perusahaan.
Selain itu, UU mengatur penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan tersebut.
Ketentuan ini melengkapi berbagai perubahan lain yang mencakup hubungan industrial, kebebasan pekerja berorganisasi dan menyampaikan aspirasi, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta peningkatan produktivitas.
Dengan berbagai perubahan tersebut, pemerintah menempatkan UU Ketenagakerjaan baru sebagai upaya membangun keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Bagi generasi yang sedang masuk atau membangun karier, dampak aturan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Perlindungan atas magang, larangan menahan ijazah, informasi lowongan, hak pekerja perempuan, jaminan ketika terkena PHK, hingga pekerjaan fleksibel baru akan terasa jika aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi secara konsisten.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Chrisna Chanis Cara pada 06 Oct 2026
