LBH Makassar Sediakan Pendampingan Hukum untuk Warga Terdampak Penanganan Pandemi

Senin, 15 Juni 2020 21:57 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Hukum
Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyiapkan pendampingan hukum bagi warga yang secara dirugikan secara materil maupun immateril selama masa pandemi Covid-19.

Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas mengatakan pendampingan tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapapun jika merasa terdampak akibat kebijakan pemerintah daerah terkait penanganan pandemi.

Untuk mendapatkan layanan pendampingan dan bantuan hukum tersebut, warga bisa melalui posko di LBH Makassar.

"Misalnya soal pendistribusian bantuan sosial hingga dugaan kriminalisasi. LBH Makassar sangat bersedia membela. Kepada keluarga-keluarga korban silahkan langsung mengadu ke LBH Makassar," kata Haswandy kepada media, Senin (15/6/2020).

Dia mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban yang membutuhkan bantuan pelayanan pendampingan hukum, agar segera melapor. Yakni dengan mendatangi kantor LBH Makassar di Jalan Pelita Raya 6, Blok A 34 Nomor 9, Kecamatan Panakkukang. Posko pelayanan bantuan terbuka sepanjang masa pandemik COVID-19.

Masyarakat cukup menyertakan laporan pengaduan kepada petugas pendamping di Kantor LBH Makassar. Haswandy menjelaskan, pihaknya memprioritaskan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak kebijakan, mengingat begitu banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lapangan.

Misalnya pendistribusian sembako kepada warga hingga dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan aparat terkait kasus pengambilan jenazah pasien. Polda Sulsel diketahui belum lama ini menangkap 31 orang warga dalam kasus itu dan sudah menetapkan 12 orang tersangka.

Haswandy menilai, kebijakan pemerintah dalam penanganan serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat di tengah kondisi pandemik COVID-19 terksesan rancu. Salah satu contohnya, pasien yang bukan dengan keluhan seperti gejala COVID-19 tetap ditangani dengan protokol khusus seperti pasien terpapar virus corona.

Menurutnya, kondisi itu memperparah keadaan dan berdampak kepada masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan penyakitnya justru diabaikan. Sedangkan penanganan COVID-19 menjadi orientasi di berbagai fasilitas kesehatan.

"Itu mengarah kepada tanggung jawab pemerintah sebenarnya, secara struktural dan secara umum. Hati-hati dalam melihat ini. Ada berbagai macam kausalitas-kausalitas dalam ranah fasilitas kesehatan dan sebagainya," Haswandy menjelaskan.

Khusus para tersangka kasus pengambilan paksa jenazah COVID-19, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Haswandy menganggap upaya hukum yang ditempuh aparat kepolisian berlebihan. Seharusnya, aparat mampu mengaji pokok permasalahan yang dialami masyarakat yang melakukan perbatan tersebut.

"Mari kita lihat. Karena kita semua belajar dalam kondisi pandemik COVID-19 yang baru terjadi di dunia ini. Jangan sampai kemudian persoalan ini bisa membuat lebih kisruh. Proses pemidanaan itu adalah jalan yang paling terakhir," katanya.