Selasa, 28 April 2020 18:15 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Dalam masa pandemi dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Makassar, pelayanan Surat Izin Pengemudi (SIM) tetap dilaksanakan meski dengan protokol yang ketat sesuai yang anjurkan pemerintah.
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan mengatakan pihaknya tetap melayani pengajuan penerbitan SIM dari masyarakat, baik yang baru maupun perpanjangan sesuai dengan persyaratan. Dia menegaskan layanan juga diiringi penerapan phusical distancing.
Menurut dia, ini supaya masyarakat tidak perlu risau jika ingin mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah PSBB.
“Yang penting dengan pelindung diri, baik masyarakat maupun petugas,” Kata Yudhiawan kepada media, dikutip Selasa (28/4/2020).
Kendati demikian, kata Yudhi, pelayanan SIM keliling untuk sementara ditiadakan selama masa PSBB. Pelayanan SIM hanya dibuka di satu tempat saja. “Saat ini, pelayanan hanya dibuka di SPN Batua,” katannya.
Lebih jauh, selama PSBB masyarakat yang mengurus SIM mengalami penurunan. “Memang sejauh ini turun tetapi intinya pelayanan SIM untuk masyarakat tetap dibuka,” terang Yudhi.