KPK Pantau Intensif Pengelolaan Penerimaan Retribusi dan Pajak Daerah Makassar

Kamis, 03 Oktober 2019 19:02 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Malik Nasution
Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Malik Nasution

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan peringatan kepada Pemerintah Kota Makassar agar lebih optimal dalam pengelolaan penerimaan susmber-sumber pendapatan asli daerah yang berbasis retribusi dan pajak.

Koordinator Wilayah VIII Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Adliansyah Malik Nasution menyebut tren penerimaan terkhusus retribusi perparkiran dan pajak hiburan di Kota Makassar belum maksimal.

Adliansyah mengatakan hal itu berkaitan dengan masalah pengelolaan parkir lantaran berbeda dengan retribusi yang lebih bersifat pada jasa.

“Pajak parkir sama seperti di mal, misalnya pajak-pajak yang dikelola secara langsung dari konsumen, kerja sama dengan pihak ketiga. Itu pajaknya harus dibayar,” kata dia kepada pewarta, Rabu, 2 Oktober 2019.

Ia mengaku bahwa kedua pajak tersebut belum maksimal hingga saat ini. Ia menilai seyogyanya setelah pemasangan alat pajak terjadi pengawasan yang intens.

“Jadi peran Satpol PP harus maksimal,” ungkapnya.

Menurut dia, Perusda seharusnya yang mengelola parkir. Kendati begitu, ia mengatakan bahwa hal itu kembali kepada aturan yang ada. Ia mengatakan setoran pajak ke Bapenda namun Perusda sebagai pengelola. Ia memaparkan bahwa hal tersebut lebih ideal. Namun, kata dia, ada pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

“Karena Perusda entitas terpisah dari Pemda,” paparnya.

Dia mengatakan Bapenda sebagai pendapatan daerah domainnya adalah pajak. Sementara ketika bicara retribusi itu ke ranah Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD. “Jadi mereka hanya fokus mengola pajak pendapatan daerah yang bersumber dari pengelolaan parkir,” paparnya.

Ia menerangkan bahwa Perusada sebagai pengelola parkir, sementara Bapenda lebih kepada pengelola pendapatan daerah. “Kalau perusda mengelola parkir ya setorkan pajaknya kepada bapenda,” pungkasnya.

Kepala Bapenda Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan tengah menetapkan target PAD hingga akhir tahun. “Dari Bapenda kita optimis capai target di akhir tahun. Kita baru bergerak masif baru 3 bulan, terlalu banyak faktor yang mempengaruhi,” paparnya.

Menurut Irwan ketika pendapatan rata-rata di atas seratus miliar dengan sisa waktu yang ada, berdasakan kalkulasi bisa tercapai. “Yang saya khwatir hanya pajak parkir karena memang banyak masalahnya. Potensi kita terlalu banyak yang hilang,” paparnya.

Ia mengatakan hal tersebut terjadi lantaran beberapa kewenangan tak bisa dia lakukan yang menyangkut dengan kinerja. “Seperti kewenangan untuk melakukan penarikan. Beberapa wajib pajak parkir juga terkendala dengan sistem,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini, telah mendorong penggunaan beberapa alat wajib pajak. Selain itu, ia melihat masih ada wajib pajak parkir yang ditarik oleh Perusda. “Mereka juga keberatan kalau saya tarik pajak, ini kan agak rancu. Jadi prinsipnya bagaimana bersinergi dengan baik,” pungkasnya.