KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Nurdin Abdullah

Rabu, 14 April 2021 10:26 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

FIRLI2-560x374.jpg
Tersangka Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari ini, Rabu (14/4/2021) dilakukan pemeriksaan saksi Nurdin Abdullah (NA).

"Terkait TPK (Tindak Pidana Korupsi) Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya.

Ada empat saksi yang dijadwalkan akan diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Keempatnya yakni, dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), satu Pegawai Swasta dan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masing-masing:

1.Siti Abdiah Rahman Pegawai BUMN

2. M Ardi Pegawai BUMN

3. Sri Wulandari Pegawai Swasta dan

4. Sari Pudjiastuti Pegawai Negeri Sipil

Dari keempat saksi, nama Sari Pudjiastuti merupakan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, kantor Sari Pudjiastuti sempat digeledah oleh Penyidik KPK.

Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berada di kawasan Kantor Gubernur Jl Urip Sumoharjo Makassar digeladah KPK pada Rabu (3/3/2021) lalu.

Sementara itu, nama lainnya, yakni M Ardi sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (25/3/2021) lalu.

Bahkan hasil riksa M Ardi pun telah dikeluarkan KPK.

Pegawai BUMN M Ardi yang besar kemungkinan dari Perbankan pelat merah dikonfirmasi terkait traksaksi keuangan untuk keperluan Nurdin Abdullah.

"M Ardi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan berbagai transaksi keuangan untuk keperluan tersangka NA," ujar Ali Fikri dalam rilisnya akhir Maret lalu.

Lalu dua nama lainnya merupakan saksi baru yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan pengusaha Agung Sucipto.