Kisruh Pelaksanaan Haji Berujung Pansus di DPR, Begini Kelanjutannya

Senin, 29 Juli 2024 23:06 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Haji Mekkah
Ilustrasi ibadah haji. (Kementerian Agama )

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR telah menggulirkan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 untuk menyelidiki dugaan penyelewengan visa haji. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa visa yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler tidak diberikan kepada mereka yang telah lama menunggu. 

Namun, dalam rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag), Komisi VIII menghadapi kendala karena tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai dari pihak Kemenag.

Ketertutupan Kemenag ini mendorong Komisi VIII untuk membongkar data lebih dalam melalui pembentukan Pansus Angket.  Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa tujuan utama dari Pansus untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan visa haji, serta menjamin bahwa hak-hak jamaah yang sudah lama menunggu dapat terpenuhi.

Baca Juga: 

"Ketertutupan Kemenag, membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa hak jemaah haji reguler yang tidak diberikan kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun," tegas Cak Imin

Ketum PBNU Geram, Cak Imin PD

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menilai Pansus Angket Haji 2024 ini merupakan serangan terhadap PBNU. Ia mempertanyakan alasan kuat di balik pembentukan Pansus tersebut, terutama mengingat posisi adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.

“Kami melihat tidak ada yang bisa dijadikan alasan yang cukup untuk pansus ini, ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan pada kita. Jangan-jangan ini masalah pribadi, jangan-jangan,” terang Yahya. 

Di sisi lain, Cak Imin menegaskan pembentukan Pansus Angket Haji 2024 tidak ada hubungannya dengan PKB atau PBNU. Pernyataan ini disampaikan untuk membantah tudingan dari Yahya Cholil Staquf bahwa Pansus tersebut menyerang PBNU.

"Enggak ada urusannya dengan PKB atau PBNU. Paham!, jadi ini murni urusan pekerjaan Komisi VIII yang meminta Pansus Angket Haji. Fokus pada apakah terjadi penyelewengan penggunaan visa haji,"" terang Cak Imin di laman X pribadinya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, meminta agar pembentukan Pansus Angket Haji 2024 tidak didasari oleh kepentingan rivalitas politik semata. 

Mu'ti mengakui bahwa pembentukan Pansus tersebut menuai pro dan kontra, namun menurut Mu'ti kebijakan tersebut itu adalah hak konstitusi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintahan.

Baca Juga: 

"Pelaksanaan hak angket hendaknya diletakkan dalam kepentingan untuk memperbaiki pelaksanaan dan pelayanan haji. Bukan untuk kepentingan atau rivalitas politik perseorangan,” terang Mu'ti.

Pembentukan Pansus Angket Haji 2024 menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Harapannya, Pansus ini dapat bekerja dengan transparan dan objektif dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan penyelewengan visa haji.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 30 Jul 2024