Kementerian HAM Tetapkan Dua Kelurahan di Makassar Jadi Pilot Project Sadar HAM

Senin, 10 Agustus 2026 17:09 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

7351883f-01b7-49c3-9c92-49a4f4a9d444.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Kota Makassar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan binaan Sadar HAM di Kota Makassar.

Penetapan tersebut diharapkan tidak berhenti pada dua wilayah, tetapi menjadi model yang dapat direplikasi ke seluruh kelurahan di Kota Makassar.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, dua kelurahan tersebut diharapkan mampu menjadi model sekaligus inspirasi bagi wilayah lain dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Hal itu disampaikan Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di desa/kelurahan binaan Sadar HAM di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: 

Menurut Mugiyanto, program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM merupakan salah satu inovasi Kementerian HAM untuk membawa pemahaman mengenai hak asasi manusia hingga ke tingkat akar rumput.

Ia menilai HAM selama ini masih kerap dipahami sebagai isu yang abstrak dan hanya berkaitan dengan kebebasan sipil maupun politik. Padahal, cakupan HAM juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki,” kata Mugiyanto.

Ia menegaskan, HAM melekat pada setiap manusia sejak lahir sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan melindunginya.

Dalam konteks tersebut, pemerintah tidak hanya berkedudukan sebagai penyelenggara pelayanan, tetapi juga sebagai pemegang tanggung jawab HAM. Setidaknya terdapat lima tanggung jawab pemerintah, yakni menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM.

“Lima poin itu adalah melindungi, menghormati, memajukan, menegakkan, memenuhi. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, program penguatan HAM tidak hanya menyasar masyarakat. Kementerian HAM juga melakukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, hingga kota.

Program tersebut sekaligus berkaitan dengan agenda penilaian kepatuhan HAM yang akan dilakukan Kementerian HAM.

Mugiyanto menjelaskan, penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa bukan semata-mata keputusan pemerintah pusat. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah Kementerian HAM dengan pemerintah daerah dan Pemerintah Kota Makassar.

Di masing-masing kelurahan binaan tersebut, Kementerian HAM menempatkan satu Penggerak HAM yang akan bekerja langsung di tengah masyarakat di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Para Penggerak HAM tidak hanya bertugas memberikan sosialisasi, tetapi juga mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat.

Mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga kondisi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin.

“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” ujarnya.

Data dan persoalan yang ditemukan di lapangan selanjutnya akan dicatat dan dilaporkan untuk dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat.

Dengan pola tersebut, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat mengetahui persoalan yang terjadi di tingkat masyarakat dan menentukan bentuk intervensi yang diperlukan.

Mugiyanto menekankan bahwa HAM harus memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemenuhan HAM tidak cukup hanya berbicara tentang kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi atau menyampaikan pendapat. Hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, lingkungan, serta perlindungan kelompok rentan juga harus dipastikan.

“Kami ingin memastikan bahwa kerja-kerja atau pelaksanaan tanggung jawab HAM itu berdampak pada kesejahteraan rakyat,” katanya.

Ia berharap dua kelurahan di Makassar tersebut nantinya tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan program, tetapi berkembang menjadi model bagi wilayah lainnya.

“Saya berharap kelurahan ini nanti bisa menjadi model, menjadi inspirasi kelurahan dan desa lain sebagai kelurahan sadar hak asasi manusia,” imbuhnya.

Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan program pada 2026. Jumlah tersebut akan diperluas secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

Mugiyanto menyadari jumlah tersebut masih kecil dibandingkan sekitar 85 ribu desa dan kelurahan di Indonesia. Namun, ia menilai perubahan besar dapat dimulai melalui sejumlah wilayah percontohan.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai kelurahan binaan Sadar HAM.

Munafri berharap kedua wilayah tersebut menjadi modal awal untuk memperluas program hingga ke 153 kelurahan yang ada di Kota Makassar.

“Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” kata Munafri.

Menurut pria yang akrab disapa Appi itu, pemahaman mengenai HAM tidak boleh hanya menjadi isu yang dibicarakan dalam forum-forum besar. Nilai-nilai tersebut harus hadir dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, termasuk hingga ke lingkungan permukiman dan lorong-lorong kota.

“Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar,” ujarnya.

Munafri mengatakan, Makassar memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, 15 kecamatan, dan 153 kelurahan.

Sebagai kota yang menjadi pusat aktivitas ekonomi, perdagangan, investasi, pendidikan, dan mobilitas masyarakat dari berbagai daerah, Makassar juga menjadi ruang perjumpaan berbagai latar belakang masyarakat.

Kondisi tersebut membuat penguatan literasi HAM menjadi semakin penting, terutama untuk menjaga kehidupan masyarakat yang inklusif dan toleran.

“Sebagai kota yang menjadi pintu gerbang, memang kami membutuhkan literasi yang kuat, karena kota ini menjadi pusat asimilasi, pertemuan suku, agama dan sebagainya yang hidup berdampingan di kota ini,” jelas Appi.

Baca Juga: 

Ia juga menilai keberadaan Penggerak HAM dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Mereka diharapkan turun langsung mendengarkan persoalan warga, memetakan kebutuhan, sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian.

Menurut Appi, mekanisme tersebut memungkinkan persoalan pemenuhan hak dasar di tingkat kelurahan dapat lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti.

“Implementasi harus nyata, mulai dari pendataan masyarakat, pemetaan persoalan, penguatan pelayanan publik, hingga intervensi terhadap warga yang membutuhkan perhatian pemerintah,” imbuhnya.

Karena itu, Appi berharap dua kelurahan percontohan tersebut mampu menjadi instrumen untuk memastikan setiap warga memperoleh haknya secara adil, tanpa diskriminasi, serta mendapatkan pelayanan publik yang inklusif.

“Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar,” tutup Appi. (****)