Kemenkumham Sulsel Telusuri Dugaan Pungli Kasus di Rutan Makassar

Selasa, 02 Februari 2021 23:45 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Rutan
Rutan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan membentuk tim pemeriksa untuk mengusut kasus dugaan transaksi, jual beli kasus di Rumah Tahanan (Rutan) klas I A Makassar.

Dugaan transaksi ini, diduga melibatkan oknum pegawai Rutan Makassar, dengan modus memberi janji ketahanan kasus narkoba, untuk dibebaskan dari penjara.

Diketahui, oknum tersebut telah meminta sejumlah uang, sebesar Rp170 juta.

Dengan cara ditransfer melalui rekening salah satu oknum pegawai Rutan Makassar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Harun Sulianto, mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk mengusut kasus tersebut.

"Sudah dibentuk tim pemeriksa, diketuai Kepala Divisi Pemasyarakat, Edi Kurniadi," ujar Harun, Selasa (2/1/2021).

Bahkan tim ini telah melakukan pemeriksaan terhadap dua petugas Rutan Makassar, untuk dimintai keterangannya prihal kasus tersebut.

"Tim pemeriksa sudah memintai keterangan kepada dua petugas Rutan Makssar, yang berinisial IY dan ACB," ungkapnya.

Timnya juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini, untuk dimintai keterangannya.

"Tim juga sudah meminta keterangan terhadap pelapor. Yang juga merupakan warga binaan, berinisial CUA yang saat ini berada di Rutan Enrekang," tutupnya.