Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Makassar
Senin, 09 Desember 2024 17:32 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto (AS) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewangan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023.
Ahmad Susanto diumumkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bertepatan pada hari Antikorupsi Se-Dunia, Senin (9/12/2024).
“Hasil ekspose perkara atas nama tersangka Ahmad Susanto selaku Ketua umum KONI Kota Makassar dan akan selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar di Lobi Kantor Kejari Makassar.
Baca Juga:
Selain Ahmad Susanto, Kejari Makassar juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Sekretariat KONI Makassar Ratno dan Sekretaris Umum KONI Makassar Muh. Taufiq
Setelah diperiksa sebagai tersangka, Ahmad Susanto Cs digiring keluar ruang penyidikan Kejari Makassar menggunakan rompi berwarna merah muda.
Terlihat tangan Ahmad Susanto diborgol dengan dikawal tim penyidik Kejari Makassar, pada Senin petang sekira pukul 16.30 Wita. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Klas 1 Makassar.
Diketahui dana hibah yang digelontorkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk dikelola KONI Makassar periode 2022-2023 senilai Rp60 miliar.
Baca Juga:
Sebelumnya mengumumkan Ahmad Susanto sebagai tersangka, jaksa menggeledah Kantor KONI Makassar di Jl. Kerung-Kerung, Kelurahan Mardekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Senin (14/10/2024) siang.
Penggeladahan yang dilakukan Kejari Makassar berkaitan dengan kegiatan penyidikan terkait penyimpangan dana Hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022-2023. (***)