Sport
Pleno Tunjuk Plt Ketua KONI Makassar, Sukarno Lallo Sebut untuk Selamatkan Atlet
MAKASSARINSIGHT.com - Penunjukan Mochtar Djuma sebagai Plt Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar melalui rapat pleno pengurus mendapat dukungan dari sejumlah kalangan di internal KONI.
Salah satu dukungan datang dari Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran KONI Makassar Sukarno Lallo. Dia menegaskan, penunjukan plt ketua diperlukan agar roda organisasi bisa tetap berjalan saat ketua sebelumnya berhalangan tetap.
“Selain itu, penunjulan plt ketua sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Apalagi penetapan plt ketua ini sudah melalui forum resmi pada rapat pleno pengurus,” jelas Sukarno Lallo, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga:
- Permudah Akses Hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, BRI Sediakan Pembiayaan Subsidi
- Sejalan dengan Asta Cita Pemerintah Indonesia, BRI Salurkan KUR Rp184,98 Triliun kepada 4 Juta Pelaku UMKM di Tahun 2024
- Perumda Parkir Makassar Lengkapi Jukir di Toko Alaska Identitas Resmi
Di sisi lain, penunjukan plt ketua KONI Makassar menurut Sukarno, merupakan hal yang mendesak, karena KONI Makassar sudah harus menghadapi berbagai agenda olahraha kedepan, seperti pra Porprov Sulsel yang akan mulai bergulir di bulan Maret sampai Desember 2025 mendatang.
“Kalau ada kevakuman, plt ketua tidak ada, kasian atlet dan cabang olahraga, karena pra Porprov agenda yang wajib diikuti. Apalagi posisi Makassar sebagai juara umum. Cabang olahraga dan atlet wajib ikut pra Porprov ini untuk ikut Porprov Sulsel 2026 di Kabupaten Wajo,” terang Sukarno.
Selain itu, dia menegaskan kalau KONI merupakan organisasi berkelanjutan dan tidak boleh roda organisask terhenti karena ulah oknum. “Kasihan cabor dan atlet, karena yang akan jadi korban mereka,” pungkas Sukarno.
Diketahui, KONI Makassar melalui rapat pleno pengurus telah menunjuk Mochtar Djuma sebagai Pelaksana Tugas (Plt) ketua KONI Makassar menggantikan Ahmad Susanto yang saat ini sementara ditahan di Lapas Klas I Makassar setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar periode tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga:
- Dividen Interim Rp20,33 Triliun: Keuntungan Nyata bagi Negara dan Pemegang Saham BRI
- BRI Setor Rp10,88 Triliun ke Negara dari Total Dividen Interim Rp20,33 Triliun
- Sustainable Finance di Depan Mata, BRI Terbitkan Obligasi Hijau Pertama di Kalangan BUMN
Mochtar kepada wartawan mengatakan, penunjukan plt ketua sesuai aturan pada Anggaran Dasar KONI Makassar. Dalam aturan disebutkan bahwa plt ketua ditunjuk jika terjadi tiga kondisi, yaitu ketua umum mundur, meninggal, atau ditetapkan tersangka. (***)