Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi Belum Jelas, Publik Menunggu

Kamis, 12 September 2024 18:30 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Pertamax Turun Harga - Panji 6.jpg
Nampak pelanggan tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertamax di sebuah SPBU kawasan Rest Area Karang Tengah Tol Jakarta Tangerang. PT Pertamina hari ini 3 Januari 2023 pukul 14.00 menurunkan harga Pertamax,Pertamax Turbo dan Pertamina Dex. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta publik kembali menunggu terkait revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Aturan tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Bahlil mengungkapkan, hingga saat ini belum ada aturan untuk membatasi BBM subsidi tersebut. Dan meminta publik tak berspekulasi lain terkait hal ini, pemerintah tengah membahasnya.

"Untuk menyangkut dengan BBM subsidi, kami sekarang masih dalam pembahasan aturannya. Jadi belum ada aturan itu dan belum ada yang diterapkan ya," katanya di DPR Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: 

Menteri ESDM ini menegaskan jika dalam 1 hingga 2 minggu ke depan belum ada pembatasan BBM subsidi. Masyarakat terus dibuat menunggu oleh maju mundurnya revisi perpres ini yang tak menemukan hasil sejak 2022.

Padahal dengan hadirnya Perpres 191 Tahun 2014 akan berisi batasan masyarakat yang boleh menenggak BBM subsidi serta dapat disebut menghemat subsidi karena tepat sasarn. Hingga Agustus 2024 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan Rp50,8 triliun untuk realisasi subsidi energi hingga Juli 2024. Subsidi meliputi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3kg bersubsidi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, realisasi subsidi energi terdiri untuk bahan bakar minyak (BBM) mencapai 8,66 juta kilo liter telah digelontorkan sebesar atau Rp10,4 triliun.Kemudian, untuk belanja subsidi LPG 3 kg realisasinya mencapai Rp40,4 triliun meliputi 4,02 juta metrik ton.

"Dari belanja negara baik pemerintah pusat maupun Bendahara Umum Negara (BUN),  sebesar 74,5 persen sudah langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sri Mulyani dalam Konpers APBN KiTa Edisi Agustus pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Maju Mundur Pembatasan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pembatasan BBM Subsidi akan dimulai 17 Agustus 2024. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana membatasi BBM bersubsidi pada 17 Agustus 2024.

Baca Juga: 

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga ikut menyangkal pernyataan Luhut dengan mengatakan bahwa kebijakan pembatasan BBM Subsidi belum terpikirkan.

Tak berapa lama setelah diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa pembatasan pembelian BBM Subsidi akan dilakukan mulai 1 Okober 2024, yang akan didahului dengan sosialisasi.

Kali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyangkal pernyataan Bahlil dengan mengatakan bahwa belum ada pembahasan soal kebijakan pembatasan BBM Subsidi. Lagi-lagi Jokowi ikut membantah dengan mengatakan bahwa belum ada rapat khusus untuk memutuskan pembatasan BBM Subsidi.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 12 Sep 2024