Politik
Pilkada 2024: Kotak Kosong Menang Picu Anggaran Membengkak
MAKASSARINSIGHT.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Penyelenggara Pemilu sepakat untuk melakukan Pilkada ulang bila kotak kosong menang dalam pemilihan kepala daerah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa 10 September 2024, menghasilkan persetujuan untuk melakukan penyelenggaraan pilkada kembali apabila calon tunggal tidak mendapatkan perolehan suara 50%.
“Kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya 2025 sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada,” ucap Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Baca Juga:
- Overtreatment dan Overclaim Rumah Sakit Harus Diawasi Ketat
- Tanam AI Jadi Andalan Apple untuk Tingkatkan Penjualan iPhone 16 Baru
- Pengadilan Tinggi Jakarta Hukum Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara, Kasus Korupsi di Kementan
Sebelum penutupan RDP oleh Ketua Komisi II DPR itu mengatakan akan melakukan pembahasan lanjutan bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 27 September mendatang untuk membahas draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Maraknya potensi calon tunggal pada Pilkada serentak yang akan dilakukan pada 27 November, menjadikan pesta demokrasi Indonesia yang diwarnai banyaknya calon tunggal di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Sebelumnya Ketua KPU RI Mochammad Afifudin, dalam acara jumpa pers di KPU menyatakan berdasarkan data pada 30 Agustus 2024, bahwa terdapat kotak kosong di 43 wilayah pelaksana pilkada di Indonesia.
Ketua KPU menyatakan akan melakukan pemilihan ulang pada tahun 2025 pada Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Pilkada yang dilaksanakan pada Rabu, 4 September 2024, apabila calon tunggal kalah dalam perolehan suara atau tidak mencapai persyaratan yaitu 50% perolehan suara.
Selain itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik pada 30 Agustus 2024, menyatakan bahwa urgensi untuk melakukan pemilihan ulang merupakan aktualisasi dari kedaulatan pemilih yaitu masyarakat, dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung. Tujuan dengan diadakannya pemilihan ulang juga merupakan hal yang sejalan dengan tujuan diadakannya pilkada.
Biaya Pemilihan Suara Ulang
Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal dalam riset yang dilakukan oleh tim peneliti Perludem, menyatakan bahwa ada 545 daerah yang melakukan pilkada dan 41 daerah diantaranya hanya memiliki satu calon tunggal.
Tentunya dengan banyaknya daerah dengan calon tunggal di pilkada, membuat peluang untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) menjadi lebih tinggi. Termasuk pada pertanyaan berapa banyak dana untuk melakukan pemilihan suara ulang.
Baca Juga:
- Peringati Hari Pelanggan Nasional, Bank Mandiri Bagikan Bingkisan ke Nasabah di Sulawesi
- Dugaan Gratifikasi Fasilitas, KPK Siapkan Surat Panggilan untuk Kaesang
- Tunjangan Kinerja Menggiurkan, Ini Alasan Seleksi CPNS Kejaksaan RI Ramai Peminat
Pemilihan suara ulang sebelumnya pernah terjadi di PSU Gubernur Kalimantan Selatan pada tahun 2021. Ketua KPU Kalsel Sarmuji, pada saat itu, mengatakan PSU tersebut membutuhkan dana anggaran sebesar Rp24 miliar.
Sementara itu dana KPU dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sebesar Rp155 miliar dan hanya tersisa Rp19 miliar. Dana PSU Rp24 miliar tersebut akan digunakan untuk 827 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 267.460 pemilih di tujuh kecamatan di tiga kabupaten atau kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Kejadian tersebut dapat dijadikan perhitungan untuk menghitung dana anggaran yang diperlukan untuk PSU di pilkada 2024. Dengan daerah dengan calon tunggal sebanyak 41 daerah, akan menjadi dana yang fantastis bila PSU terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ilyas Maulana Firdaus pada 11 Sep 2024