KASN Anulir Keputusan Nurdin Abdullah Copot Pejabat PTP Pemprov Sulsel

Rabu, 28 Agustus 2019 21:45 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan rekomendasi agar tiga pejabat eselon II atau Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) lingkup Pemerintah Provinsi SUlawesi Selatan yang sebelumnya dicopot Gubernur Nurdin Abdullah, agar dikembalikan ke posisi semula.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi menyatakan pihaknya secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan telah ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Rekomendasi itu dikeluarkan setelah KASN karena ada prosedur yang ditempuh Gubernur Sulsel tidak tepat," ujarnya kepada awak media, Rabu (28/8/2019).

Adapun rekomendasi itu bahkan telah disampaikan pula ke Kementerian Dalam Negeri agar poin utama pengembalian tiga pejabat eselon yang dicopot Nurdin Abdullah dikembalikan ke posisi semula.

Pada sisi lain, Sumardi mengaku menunggu komitmen Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Kami tunggu dulu komitmen gubernur, realisasinya seperti apa. Kita tunggu action beliau ,” ujar Sumardi.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Gubernur Nurdin Abdullah mencopot tiga PTP yakni Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras serta Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta.

Dalam proses pencopotan tersebut, dan persidangan hak angket, Nurdin Abdullah mengakui pencopotan tersebut sesuai aturan, serta mengikuti rekomendasi dari KPK.

Pada kesempatan berbeda, Mantan Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir, dalam proses pemeriksaan pansus hak angket beberapa waktu lalu mengakui bahwa Surat Keputusan pencopotan dirinya sebagai Kepala Inspektorat tidak sesuai prosedur.

Alasannya, sepengetahuan dia prosedur penerbitan SK harus melalui beberapa tahapan mulai dari pemanggilan, pemberian sanksi hingga pencopotan.

Namun, Lutfie kala itu mengaku semua prosedur tersebut tidak dilakukan terhadap dirinya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKD Asri Sahrun Said mengatakan surat rekomendasi KASN belum sampai kepadanya. Pihaknya masih menunggu hasilnya, “Belum ada, masih proses,” ujarnya.

Meski begitu, terkait hasil rekomendasi, jika nantinya tiga PPT lingkup Pemprov diminta dikembalikan, Asri mengatakan akan mengikuti sesuai prosedurnya.