Sabtu, 21 September 2024 11:02 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Kartu pembiayaan syariah, yang kerap disebut juga sebagai kartu kredit syariah atau syariah card, merupakan salah satu produk perbankan yang berfungsi layaknya kartu kredit konvensional. Penggunaannya memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi non-tunai dengan tagihan yang dibayarkan setelah penggunaan. Namun, perbedaan utama terletak pada prinsip syariah yang diterapkan dalam kartu ini, di mana tidak ada sistem bunga yang berlaku.
Kartu pembiayaan syariah adalah bentuk kartu kredit yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Umumnya, kartu kredit konvensional menggunakan sistem bunga atau riba, yang merupakan keuntungan bagi pihak bank. Namun, pada kartu kredit syariah, bank tidak mengenakan bunga karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.
Baca Juga:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan pedoman terkait penggunaan kartu pembiayaan syariah, di mana akad atau perjanjian yang berlaku harus mematuhi syariat Islam. Dengan hadirnya kartu ini, masyarakat yang sebelumnya ragu menggunakan kartu kredit karena khawatir dengan riba kini memiliki solusi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip agama.
Kartu kredit syariah telah mendapatkan pengesahan dari MUI melalui fatwa Dewan Syariah Nasional pada tahun 2006. Fatwa tersebut menjelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah berfungsi layaknya kartu kredit, namun tanpa mengenakan bunga.
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa kartu pembiayaan syariah adalah produk yang menjalankan hubungan hukum antara pihak-pihak terkait berdasarkan prinsip syariah. Sebagai pengganti bunga, pengguna kartu ini dikenakan biaya keanggotaan (rusum al-‘udhwiyah) sebagai bentuk imbalan untuk dapat menggunakan kartu tersebut. Biaya keanggotaan ini ditentukan oleh masing-masing bank yang menerbitkan syariah card.
Fatwa tersebut juga menguraikan alasan utama dikeluarkannya kartu ini, yaitu untuk menyediakan produk pembayaran non-tunai yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut tiga pertimbangan yang menjadi dasar MUI dalam menerbitkan fatwa ini:
Dalam penggunaannya, kartu pembiayaan syariah wajib mengikuti akad atau perjanjian yang sesuai dengan ketentuan syariah. Akad ini menjadi landasan hukum antara pihak bank dan nasabah. Berikut beberapa akad yang diterapkan pada kartu pembiayaan syariah:
Meskipun kartu pembiayaan syariah menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, penggunaannya tetap perlu direncanakan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menggunakan kartu pembiayaan syariah secara bijak:
Dengan memahami cara kerja dan prinsip dari kartu pembiayaan syariah, Anda dapat memanfaatkannya sebagai alat pembayaran yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah, tanpa harus terjerat dalam masalah bunga atau riba.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 21 Sep 2024