Kamis, 11 Februari 2021 18:30 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menyampaikan bahwa jika Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterima, maka Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten/kota yang akan menjabat untuk sementara. Kecuali kota Makassar.
“Kalau belum selesai SK dari Kemendagri maka ada Plh. Plh itu adalah Sekda. Plh nya adalah Sekda kecuali Makassar. Karena Makassar kan Pj. Pj masih ada. Pj akan berakhir setelah dilantik pejabat terpilih,” kata Nurdin Abdullah, Kamis (11/2/2021).
Nurdin Abdullah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal yang jelas terkait pelantikan. Sedangkan, untuk berkas pengusulan penetapan Bupati/Walikota terpilih sudah ia kirimkan ke pusat.
“Belum. Saya ingin sampaikan semua usulan yang masuk, tidak sampai dua hari saya kirim ke Mendagri. Begitu ada surat, termasuk Makassar, langsung dikirim,” lanjut Nurdin.
Sementara itu, desakan untuk mempercepat pelantikan datang dari berbagai pihak khususnya pada pelantikan Walikota terpilih kota Makassar, Dannya Pomanto. Akan tetapi, menurut Nurdin ia tidak memiliki hak untuk mempercepat maupun memperlambat.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar berharap agar pelantikan untuk walikota terpilih kota Makassar dapat segera dilaksanakan.