Jam Kerja Pegawai Pemkot Makassar Berkurang Banyak Selama Ramadan

Selasa, 13 April 2021 10:32 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

images (16).jpeg
Pegawai Pemkot Makassar

Selama Ramadan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Makassar jam kerja berkurang menjadi 35,5 jam dalam sepekan.

Hal ini tertuang dalam SE Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.2/3638/B.org Tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara lingkup provinsi.

Menurut Sekertaris Daerah Kota Makassar, M Ansar, edaran tersebut untuk dalam meningkatkan kualitas ibadah pada bulan Ramadan.

“Maka untuk meningkatkan kualitas ibadah pada bulan Ramadan sehingga pegawai lingkup Pemerintah Kota Makassar perlu diatur,” kata Ansar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Selama Ramadan, menjalankan tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada Ramadan dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PAN-RB.

Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Jumat 08.15.30, waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00 sedangkan Jumat 11.00-12.30.