Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Bulan Ramadan

Selasa, 21 Maret 2023 18:20 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

ASN
ASN

MAKASSARINSIGHT.com - Jelang memasuki bulan puasa ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menetapkan pengurangan jam kerja.

Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 188.6/580/ORG tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M, tanggal 20 Maret 2023.

Surat Edaran Bupati mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 061.2/2673/B.Organisasi tentang Jam Kerja ASN lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Surat Edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa efektifitas selama Ramadan.

Kabid Humas Diskominfo Andi Ayatullah Ahmad menyampaikan Pemkab Bulukumba selama ini menerapkan lima hari kerja. Sebelumnya mengatur jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 wita sampai 16.00 Wita sedangkan Jumat berkantor dari pukul 07.30 wita sampai 16.30 Wita.

Baca Juga: 

"Namun selama ramadan, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba hanya berkantor dari pukul 08.00 Wita sampai pukul 15.00, kecuali hari Jumat sampai pada pukul 15.30," ungkapnya.

"Ketentuan surat edaran ini berlaku mulai 1 ramadan dan berakhir setelah cuti bersama lebaran Idul Fitri," tambahnya.

Pada bulan ramadan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga kembali akan melakukan Safari Ramadan di 10 kecamatan. 
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya tim safari ramadan dibagi 2 tim yang dipimpin masing-masing oleh Bupati dan Wakil Bupati. Namun safari ramadan kali ini tidak dibagi lagi dalam dua tim tapi disatukan.

Baca Juga: 

Berikut rincian jam kerja selama ramadan :
Hari Senin-Kamis : 
Pukul 08.00 -15.00

Waktu istirahat : 
Pukul 12.00 - 12.30

Hari Jumat : 
Pukul 08.00 - 15.30
Waktu istirahat : 
Pukul 11.30 - 12.30