Selebgram Asal Makassar Dengan Nama Akun Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi

Uang

MAKASSARINSIGHT.con - Selebgram Asal Makassar Dengan nama akun Ajudan Pribadi ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat di Makassar tanpa perlawanan. Penangkapan selebgram ini karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pria bernama asli Muhammad Akbar itu ditangkap Polres Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan selebgram yang mempunyai jutaan follower itu dilakukan pada Senin (12/3/2023).

"Ditangkap kemarin di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: 

Andri menambahkan, saat ditangkap Muhammad Akbar tak melawan. Dalam proses penangkapan itu, Ajudan Pribadi kooperatif sampai akhirnya diterbangkan ke Jakarta.

"Tidak melawan, dia juga kooperatif sampai akhirnya kita periksa di Jakarta," imbuh Andri.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi dikabarkan terjerat dugaan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada selebgram yang pernah menjadi pemulung ini.

"Kita telah amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan adalah selebgram. Sementara masih berproses di penyidik. Kita amankan di Makassar," katanya kepada wartawan di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (14/3/2023).

Meski begitu, Andri tidak menjelaskan perihal waktu penangkapan selebgram itu. Ia hanya menerangkan bahwa penangkapan selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban dari selebgram yang kerap mendatangi pejabat dan tokoh nasional.

"Penangkapannya terkait penipuan dan penggelapan," bebernya.

Aris mengatakan, penangkapan Ajudan Pribadi itu membuat korban mengalami kerugian materi. Nilainya pun ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: 

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp 1,3 miliar, dengan kerugian lebih kurang Rp 1,3 miliar," sambungnya.

Atas penangkapan itu, Muhammad Akbar dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (***)

Editor: Isman Wahyudi
Isman Wahyudi

Isman Wahyudi

Lihat semua artikel

Related Stories