Makassar Kini
Soal Bangunan Serbaguna di Jalan Boulevard, Distaru Makassar Sebut Akan Segera Ditindak
MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar telah mengajukan rencana pembahasan tingkat lanjut terhadap bangunan Serbaguna di Jl Boulevard.
Pembahasan akan dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan bangunan yang ada di Kelurahan Masale itu.
Hal ini juga sebagai upaya respon Distaru atas aksi demonstrasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) belum lama ini.
Kadistaru Makassar Fahyuddin mengatakan upaya penertiban pasti dijalankan sebagaimana aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga:
- Tahukah Kamu Mengapa Air Laut Asin? Ini Penjelasannya
- Anugerah Desa Wisata Indonesia 2023, 50 Desa di Sulsel Masuk Nominasi Penilaian
- Rupiah Diprediksi Sedikit Tertekan Hari Ini, Baca Penyebabnya
- Turun, Buruan Cek Harga Emas Hari Ini
Apalagi aturan itu merujuk pada Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Yang mana diketahui pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2014 terkait dengan teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/Instansi lain yang dianggap perlu.
“Jadi sebelum dilakukan pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota,” kata Fahyuddin, Senin, (20/03/2023).
Ditambah lagi, hingga kini pihaknya sudah mengajukan penyampaian pemberitahuan itu ke tingkat kota.
“Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas SKPD). Saat ini Kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut dia, banyak upaya yang telah dilakukan oleh timnya.
Baca Juga:
- Pengumuman 28 Calon Komisioner KPU Sulsel yang Lolos CAT dan Psikotes Dilakukan Besok
- Selebgram Asal Makassar Dengan Nama Akun Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi
- Pembenahan RSI Faisal, Manajemen Harus Libatkan Pengurus di Perkara PKPU
Di antaranya, telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hingga teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu. (M Yusuf)