Jaksa Tangkap Buronan Hengky Gosal,  Terpidana Kasus Penipuan Tambang

Kamis, 14 September 2023 18:34 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Screenshot_2023-09-14-19-19-52-215_com.miui.gallery-edit.jpg
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejatu Sulsel bersama dengan tin dari Kejari Makassar dan Kejagung RI menangkap Hengky Gosal (44) sekitar pukul 10.45 Wita, Kamis (14/9/2023).

Hengky Gosal merupakan buronan Kejari Makassar yang menjadi terpidana    perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan nilai kerugian korban sebesar Rp445 juta.

"Terpidana Hengky Gosal perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (14/9/2023).

Hengky Gosal dinyatakan bersalah berdasarkan amar putusan  Mahkamah Agung Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020 yaitu menjatuhkan piadana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: 

Menurut Soetarmi, setelah mengetahui putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka terpidana Hengky Gosal melarikan diri ke daerah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib, Kompleks Apartemen Mediterania, Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasi berada di Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya terpidana Hengky Gosal kembali ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat di antaranya di rumah kontrakan Jalan Lavina II, Kompleks Mahogani, Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar tepatnya di Perumahan Blosson Residence nomor 6.

"Terpidana Hengky Gosal tidak kooperatif untuk melaksanakan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalani maka Kejari Makassar menetapkan Terpidana Hengky Gosal sebagai buronan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 desember 2022," ujar Soetarmi.

Sebelum mengamankan Hengky Gosal, didahului kegiatan surveillance Tim Tabur selama 2 hari 3 malam untuk memastikan keberadaan buronan Hengky Gosal di tempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Hengky Gosal bertempat di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar Perumahan Blosson Residence nomor 6.

Namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan tiba-tiba Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya tersebut dengan mengendarai kendaraan roda empat mobil minibus jenis Wuling warna merah dengan nomor polisi DD 1361 XX menuju arah tengah kota Makassar.

Saat itu Tim Tabur mengikuti kendaraan yang digunakan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh istri buronan tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Baca Juga: 

Setelah Tim Tabur berhasil mencegat terpidana Hengky Gosal maka Tim Tabur memperlihatkan surat tugas pengamanan selanjutnya Tim Tabur memeriksa identitas KTP untuk memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari yaitu Hengky Gosal.

Setelah Tim Tabur Kejati SulSel berhasil mengamankan terpidana Hengky Gosal, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. (***)