Instruksi Wali Kota Makassar, 1 Agustus TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Selasa, 28 Juli 2026 13:08 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

1001079591.jpg
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di TPA Antang. (IST)

MAKASSARINSIGHT.con — Pemerintah Kota Makassar resmi mempertegas kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala. Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan maupun didaur ulang.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (Open Dumping) di TPA Tamangapa yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan perubahan sistem pengelolaan sampah ini bukan sekadar perubahan teknis di TPA, melainkan transformasi menyeluruh dari hulu hingga hilir yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa Kota Makassar hanya menerima sampah residu. Seluruh elemen wajib mengambil langkah konkret melalui pemilahan sampah dan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle),” demikian bunyi Instruksi Wali Kota Makassar.

Baca Juga: 

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah terhadap penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1895/A/PLB.3.1/06/2026 mengenai penghentian praktik open dumping di TPA serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2026 tentang penghentian praktik pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa dan pengelolaan sampah dari sumber yang ramah lingkungan.

Dalam instruksinya, Munafri meminta seluruh jajaran ASN, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dunia pendidikan, pelaku usaha, hingga pengurus RT/RW mengambil peran aktif menyukseskan perubahan sistem pengelolaan sampah tersebut.

Seluruh masyarakat diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber berdasarkan empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), eco enzyme, maupun teknologi ramah lingkungan lainnya sehingga tidak lagi langsung dibuang ke TPA.

Sementara sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi diminta disalurkan ke Bank Sampah Unit (BSU), Bank Sampah Sektoral, TPS3R, maupun pihak offtaker yang mengelola bahan daur ulang atau Refuse Derived Fuel (RDF).

Adapun sampah kategori B3, termasuk barang elektronik rusak maupun kemasan bahan berbahaya, wajib diserahkan ke Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 (TPSSSS-B3) atau depo sampah spesifik yang telah disediakan.

Hanya sampah residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun didaur ulang yang nantinya diangkut ke TPA Tamangapa.

Dengan sistem tersebut, Pemerintah Kota Makassar menargetkan volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang secara signifikan sekaligus memperpanjang usia operasional TPA Tamangapa.

Munafri menegaskan perubahan pola pengelolaan sampah tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang praktik open dumping.

Karena itu, seluruh instansi terkait diminta aktif memberikan edukasi, pendampingan, dan pengawasan agar masyarakat memahami mekanisme pemilahan sampah yang benar.

Baca Juga: 

“Penguatan edukasi mengenai pemilahan sampah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan aturan di TPA, tetapi merupakan perubahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir,” tegas Munafri.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang maupun badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap paradigma pengelolaan sampah dapat berubah. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah yang seluruhnya dibuang ke TPA, tetapi dikelola sejak dari sumber melalui pemilahan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang sehingga hanya residu yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

“Kebijakan ini menjadi momentum membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar, yakni memilah dari sumber, mengolah yang masih bernilai, memanfaatkan kembali, dan hanya mengirim sampah residu ke TPA,” tutup Munafri. (*)